Show simple item record

dc.contributor.authorADITYA PUTRA PRATAMA
dc.date.accessioned2014-01-22T00:46:54Z
dc.date.available2014-01-22T00:46:54Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070710191048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20274
dc.description.abstractBerdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Seiring dengan perkembangan hukum ketatanegaraan bangsa Indonesia, UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dirasa kurang memenuhi kebutuhan hukum pada masa ini, dengan berbagai alasan, mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi, DPR bersama Pemerintah lantas melakukan perubahan pada undang-undang tersebut, yaitu dengan dikeluarkanya UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Latar belakang yang diambil dalam penulisan skripisi ini adalah mengenai isu-isu dari diundangkanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini perubahan undang-undang tersebut di nilai mempersempit gerak Mahkamah Konstitusi atau juga dapat dikatakan membatasi kewenangan Mahkamah Kostitusi. Serta apakah perubahan undang-undang tersebut membawa pengaruh yang baik bagi keberlangsungan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah: kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal apa yang mengalami perubahan yaitu melalui Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, bagaimanakah htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah terjadi perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, dan bagaimanakah akibat hukum dari adanya perubahan peraturan perundang-undangan tersebut yaitu perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191048;
dc.subjectWEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.titleSTUDI PERBANDINGAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record