dc.description.abstract | Berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide
Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan
dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang
Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide
pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan
kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan
Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah
Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK
untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945
hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan
Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan
mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan
disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus
2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim
konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah
jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah pelimpahan
perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15
Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi
sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Seiring dengan perkembangan hukum ketatanegaraan bangsa Indonesia, UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dirasa kurang
memenuhi kebutuhan hukum pada masa ini, dengan berbagai alasan, mengenai
kewenangan Mahkamah Konstitusi, DPR bersama Pemerintah lantas melakukan
perubahan pada undang-undang tersebut, yaitu dengan dikeluarkanya UndangUndang
Nomor
8
Tahun
2011
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi.
Latar belakang yang diambil dalam penulisan skripisi ini adalah mengenai
isu-isu dari diundangkanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, dalam hal ini perubahan undang-undang tersebut di nilai
mempersempit gerak Mahkamah Konstitusi atau juga dapat dikatakan membatasi
kewenangan Mahkamah Kostitusi. Serta apakah perubahan undang-undang
tersebut membawa pengaruh yang baik bagi keberlangsungan Mahkamah
Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Adapun permasalahan yang
akan dibahas adalah: kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal apa yang
mengalami perubahan yaitu melalui Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 yang
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, bagaimanakah
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah terjadi perubahan pada
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011, dan bagaimanakah akibat hukum dari adanya perubahan peraturan
perundang-undangan tersebut yaitu perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 | en_US |