Show simple item record

dc.contributor.authorINTAN WIDA KRISNAWATI
dc.date.accessioned2014-01-22T00:37:15Z
dc.date.available2014-01-22T00:37:15Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM040803102211
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20249
dc.description.abstractPada masa sekarang ini dapat dilihat bahwa perekonomian Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga terdapat persaingan antara berbagai perusahaan baik itu perusahaan yang menghasilkan suatu barang tertentu ataupun perusahaan yang bergerak dibidang jasa yaitu misalkan Perbankan. Untuk mencapai suatu keadaan perekonomian yang stabil yang kiranya akan menbantu dan memperlancar usaha pemerintah dalam mengadakan perencanaan pembangunan, perlu diusahakan suatu kondisi moneter yang mantap, kondisi tersebut akan tercapai apabila di tunjang dengan sistem Perbankan yang sehat dan sempurna. Perkembangan usaha dibidang Perbankan sebagai lembaga keuangan semakin penting peranannya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang merupakan perantara antara pemerintah dan masyarakat. Begitu banyaknya lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank, menurut Undang-undang No.7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank didefenisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara didalam lalu lintas pembayaran. Suatu perbankan terutama bank umum, mempunyai jenis kegiatan bisnis yang berkembang dengan pesat yaitu sebagai penyalur kredit. Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang tersebut dilakukan dengan menyalurkan pada pihak-pihak yang membutuhkan kredit untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Oleh karena itu hubungan antara pertumbuhan perekonomian dengan adanya perkreditan mempunyai hubungan yang sangat erat. Kegiatan penyaluran kredit ke masyarakat tetap memegang peranan penting bagi kehidupan bank umum di negara manapun di dunia ini, karena merupakan alat penguasa moneter dalam menatur mekanisme perekonomian suatu negara. Kegiatan pemberian kredit perbankan merupakan sumber pendapatan bank yang utama, juga merupakan bagian terbesar saluruh harta mereka. Dalam hal ini pihak perbankan akan menguntungkan pihak-pihak yang membutuhkan dana pengembangan kegiatan usahanya. Pendapatan bank yang diperoleh dari pemberian kredit berasal dari bunga kredit yaitu selisih antara bunga kredit yang diterimanya dari debitur, dikurangi dengan biaya-biaya overhead dalam pengelolaan kredit tersebut. Dari pendapatan bunga kredit inilah bank diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali dana beserta bunga yang disimpan nasabah pada bank yang bersangkutan. Penyaluran dana dalam bentuk kredit merupakan suatu alat yang bermanfaat dalam pengaturan sistem perekonomian guna mencapai berbagai tujuan ekonomi yang diharapkan pemerintah. Dalam hal ini untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan dalam negeri, secara berkesinambungan pemerintah mengeluarkan berbagai macam ketentuan yang bersangkutan dengan penyaluran kredit. Tetapi dalam kesehariannya masyarakat enggan berhubungan dengan lembaga keuangan (bank) guna memperoleh dana, karena masyarakat menganggap bahwa nantinya mereka akan menghadapi berbagai bentuk persyaratan yang sulit, sedang kebutuhan dana tersebut sifatnya mendesak. Dalam hal ini pihak masyarakat umum memerlukan informasi yang jelas dari pihak bank agar masyarakat umum mengerti bahwa informasi yang mereka dapatkan tidak semuanya benar. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) merupakan salah satu bank pemerintah yang dipercayai untuk melakukan kegiatan perkreditan. Dimana sehubungan dengan peningkatan peningkatan perekonomian masyarakat tersebut maka disusun dalam bagian jasa bank terdiri dari suatu produk jasa yang berupa Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES). Dalam Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.62-DIR/ADK/09/2001, tanggal 18 September 2001, tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK-BM) yang dimaksud dengan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) adalah Fasilitas kredit yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) merupakan kredit yang dilayani BRI unit dan diberikan dalam mata uang rupiah. Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sendiri mempunyai beberapaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803102211;
dc.subjectadministrasi, kredit umum pedesaan (kupedes)en_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) SEKTOR PERDAGANGAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT BALUNG CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record