Show simple item record

dc.contributor.authorLutvi Dian Kurnia
dc.date.accessioned2014-01-22T00:18:40Z
dc.date.available2014-01-22T00:18:40Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050903101098
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20209
dc.description.abstractPerbankan memiliki peran sangat penting dalam mengangkat pembiayaan pembangunan nasional. Perbankan sebagai salah satu lembaga yang berkewajiban penuh untuk ikut serta menanggulangi masalah kesulitan negara dalam bidang ekonomi dan moneter. Perbankan sebagai wajib pungut berkewajiban memotong PPh pasal 4 ayat (2) atasbunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima oleh nasabah. Praktek Kerja Nyata dilakukan selama satu bulan yaitu 19 Pebruari sampai dengan 19 Maret 2008. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata adalah ingin mengetahui dan memahami secara langsung pelaksanaan, pemotongan serta penyetoran perpajakan. Khususnya tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito pada PT. Bank Perkereditan Rakyat “Bintang Niaga” Rambipuji Jember yang berlokasi di jalan Dharmawangsa 29 Rambipuji Jember. Penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Bank tersebut dalam rangka mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atasbunga deposito. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata antara lain memberikan bantuan kepada para nasabah dan calon nasabah yang ingin menanamkan deposito. Penanaman deposito tergantung dari jangka waktunya. Kemudian kita dapat menghitung bunga dan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dipungut setiap bulan Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata adalah pengenaan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia adalah bersifat final dengan tarif 20%, bunga deposito dan tabungan tidak dapat dikereditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dan wajib pajak yang harus memotong, menyetor, melaporkan dan mengadministrasikannya sendiri Pajak Penghasilan yang terutang. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata ini adalah PT. Bank Perkereditan Rakyat “Bintang Niaga” Rambipuji Jember sudah melaksanakan perpajakannya dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu undangundang No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito. Hal ini dapat dilihat bahwa tidak terdapat keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101098;
dc.subjectBANK PERKREDITAN RAKYATen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO OLEH PT. BPR. “BINTANG NIAGA” RAMBIPUJI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record