dc.description.abstract | Perbankan memiliki peran sangat penting dalam mengangkat pembiayaan
pembangunan nasional. Perbankan sebagai salah satu lembaga yang berkewajiban
penuh untuk ikut serta menanggulangi masalah kesulitan negara dalam bidang
ekonomi dan moneter. Perbankan sebagai wajib pungut berkewajiban memotong PPh
pasal 4 ayat (2) atasbunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank
Indonesia yang diterima oleh nasabah.
Praktek Kerja Nyata dilakukan selama satu bulan yaitu 19 Pebruari sampai
dengan 19 Maret 2008. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata adalah ingin mengetahui dan
memahami secara langsung pelaksanaan, pemotongan serta penyetoran perpajakan.
Khususnya tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito pada PT.
Bank Perkereditan Rakyat “Bintang Niaga” Rambipuji Jember yang berlokasi di jalan
Dharmawangsa 29 Rambipuji Jember.
Penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Bank tersebut dalam rangka
mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu
pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atasbunga deposito.
Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata antara lain memberikan
bantuan kepada para nasabah dan calon nasabah yang ingin menanamkan deposito.
Penanaman deposito tergantung dari jangka waktunya. Kemudian kita dapat
menghitung bunga dan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito
dipungut setiap bulan
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata adalah pengenaan Pajak
Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto
sertifikat Bank Indonesia adalah bersifat final dengan tarif 20%, bunga deposito dan
tabungan tidak dapat dikereditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk
tahun pajak yang bersangkutan dan wajib pajak yang harus memotong, menyetor,
melaporkan dan mengadministrasikannya sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata ini adalah PT.
Bank Perkereditan Rakyat “Bintang Niaga” Rambipuji Jember sudah melaksanakan
perpajakannya dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu undangundang
No.
17
Tahun
2000
Tentang
Pajak
Penghasilan
dan
Peraturan
Pemerintah
No.
131
Tahun
2000
Tentang
Pajak
Penghasilan
pasal
4
ayat
(2)
atas
bunga
deposito.
Hal
ini
dapat
dilihat
bahwa
tidak
terdapat
keterlambatan
dalam
penyetoran
dan
pelaporan
Pajak
Penghasilan
yang
terutang. | en_US |