dc.description.abstract | Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan dapat diambil suatu
kesimpulan bahwa kegiatan administrasi kepegawaian dalam hal ini yang menangani
masalah penggajian sangatlah penting karma dapat membantu meringankan kerja
pemimpin dalam hal-hal kepegawaian dan dengan begitu beban pimpinan dapat
dikurangi.
Selain itu juga kesejahteraan pegawai dapat lebih diperhatikan sehingga kinerja
pegawai dapat lebih ditingkatkan, khususnya kinerja Pegawai Bidang Konservasi Sumber
Daya Alam Wilayah III Jember. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
dapat ditingkatkan.
Berdasarkan apa yang kami peroleh selama Praktek Kerja Nyata terlihat bahwa
sistem penggajian yang ada sudah baik, selain itu juga dinas pendapatan telah
menggunakan piranti atau perangkat komputer dalam menyusun daftar gaji, sehingga
memudahkan pegawai bagian penggajian dalam menyelesaikan tugasnya tepat waktu dan
juga pegawai bagian penggajian tidak perlu repot-repot mengisi formulir penggajian yang
tercetak lagi secara manual namun format formulirnya sudah tercetak dan terprogram
dalam komputer.
Berikut administrasi penggajian yang berlaku pada Kantor Bidang Konservasi
Sumber Daya Alam Wilayah III Jember :
a. Bagian pembuat daftar gaji selaku bendahara penerimaan membuat daftar gaji
untuk kemudian diperiksa oleh bagian personalia, kemudian ditandatangani oleh
bagian pemegang kas dan PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran). Daftar gaji ini diserahkan ke Bendahara Umum Daerah.
b. PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum
Daerah) menerbitkan serta menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk
diserahkan ke bendahara. PPKD selaku BUD Mencatat SPD ke dalam register SPD.
c. Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Perintah Pembayaran
Langsung (SPP-LS) pembayaran gaji dan tunjangan kepada PA/KPA melalui PPK
(Pejabat Pengelola Keuangan). Bendahara pengeluaran mencatat SPP-LS yang
diajukan ke dalam register SPP-LS, Kemudian didistribusikan ke PA/PPK. PPK
atas nama PA-KPA menerima SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan lalu
mencatatnya ke dalam register SPP-LS. PPK menerbitkan Surat Perintah
Membayar Langsung (SPM-LS) untuk ditandatangani oleh PA atau KPA dan
mencatat penerbitan SPM-LS ke dalam register penerbitan SPM. Lembar SPM
dikirim ke kuasa BUD.
d. Kuasa BUD menerima SPM-LS yang diajukan oleh PA atau KPA dan meneliti
kelengkapan dokumen SPM-LS. Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D), kemudian mencatat penerbitan SP2D ke dalam register penerbitan
SP2D. Lembar SP2D dikirim ke Bank.
e. PPK atas nama PA/KPA menerima SP2D lembar 2 yang telah dibubuhi cap
“Validasi Bank” dan mencatat SP2D yang diterima ke dalam register SP2D. PPK
menyerahkan SP2D ke bendahara pengeluaran dan mencatat SP2D yang diterima
ke dalam register SP2D. Bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank
untuk pencairan dana. Bank mentrasfer uang ke rekening bendahara pengeluaran,
kemudian bendahara pengeluaran mencatat penerimaan kas ke dalam buku kas
umum. Bendahara pengeluaran membayarkan tunjangan kepada pegawai. | en_US |