Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAT SETIAWAN
dc.date.accessioned2014-01-21T19:37:00Z
dc.date.available2014-01-21T19:37:00Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM060803101185
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20093
dc.description.abstractDari hasil Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kegiatan administrasi kepegawaian dalam hal ini yang menangani masalah penggajian sangatlah penting karma dapat membantu meringankan kerja pemimpin dalam hal-hal kepegawaian dan dengan begitu beban pimpinan dapat dikurangi. Selain itu juga kesejahteraan pegawai dapat lebih diperhatikan sehingga kinerja pegawai dapat lebih ditingkatkan, khususnya kinerja Pegawai Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Berdasarkan apa yang kami peroleh selama Praktek Kerja Nyata terlihat bahwa sistem penggajian yang ada sudah baik, selain itu juga dinas pendapatan telah menggunakan piranti atau perangkat komputer dalam menyusun daftar gaji, sehingga memudahkan pegawai bagian penggajian dalam menyelesaikan tugasnya tepat waktu dan juga pegawai bagian penggajian tidak perlu repot-repot mengisi formulir penggajian yang tercetak lagi secara manual namun format formulirnya sudah tercetak dan terprogram dalam komputer. Berikut administrasi penggajian yang berlaku pada Kantor Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember : a. Bagian pembuat daftar gaji selaku bendahara penerimaan membuat daftar gaji untuk kemudian diperiksa oleh bagian personalia, kemudian ditandatangani oleh bagian pemegang kas dan PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Daftar gaji ini diserahkan ke Bendahara Umum Daerah. b. PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan serta menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk diserahkan ke bendahara. PPKD selaku BUD Mencatat SPD ke dalam register SPD. c. Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pembayaran gaji dan tunjangan kepada PA/KPA melalui PPK (Pejabat Pengelola Keuangan). Bendahara pengeluaran mencatat SPP-LS yang diajukan ke dalam register SPP-LS, Kemudian didistribusikan ke PA/PPK. PPK atas nama PA-KPA menerima SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan lalu mencatatnya ke dalam register SPP-LS. PPK menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk ditandatangani oleh PA atau KPA dan mencatat penerbitan SPM-LS ke dalam register penerbitan SPM. Lembar SPM dikirim ke kuasa BUD. d. Kuasa BUD menerima SPM-LS yang diajukan oleh PA atau KPA dan meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS. Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian mencatat penerbitan SP2D ke dalam register penerbitan SP2D. Lembar SP2D dikirim ke Bank. e. PPK atas nama PA/KPA menerima SP2D lembar 2 yang telah dibubuhi cap “Validasi Bank” dan mencatat SP2D yang diterima ke dalam register SP2D. PPK menyerahkan SP2D ke bendahara pengeluaran dan mencatat SP2D yang diterima ke dalam register SP2D. Bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank untuk pencairan dana. Bank mentrasfer uang ke rekening bendahara pengeluaran, kemudian bendahara pengeluaran mencatat penerimaan kas ke dalam buku kas umum. Bendahara pengeluaran membayarkan tunjangan kepada pegawai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060803101185;
dc.subjectADMINISTRASI PENGGAJIAN, KANTOR BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAMen_US
dc.titleADMINISTRASI PENGGAJIAN PADA KANTOR BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM WILAYAH III JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record