Show simple item record

dc.contributor.authorMOCH. AMAL SUTSUGA
dc.date.accessioned2014-01-21T19:35:01Z
dc.date.available2014-01-21T19:35:01Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM060803101067
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20092
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata di kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jember yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : A. Terdapat tujuh poin inti dalam LKMM, yaitu : 1. LKMM adalah lembaga keuangan yang mengelola permodalan dan menyalurkan pinjaman kepada pengusaha mikro RTM dalam suatu wilayah tertentu. 2. LKMM diurus oleh orang-orang yang dipilih dan dipercaya oleh RTM 3. LKMM menyalurkan pinjaman kepada anggotanya yang tergabung dalam kelompok masyarakat rumah tangga miskin (Pokmas RTM) dengan sistem tanggung renteng. 4. LKMM menyimpan tabungan anggota 5. LKMM menyususun laporan setiap bulan kepada Dinkop UKM, camat dan kades B. Beberapa kegiatan Administrasi yang di lakukan oleh LKMM, yaitu : 1. Pengurus LKMM berkewajiban memenuhi persyaratan administrasi yang sudah di tetapkan oleh Dinas Koperasi UMKM 2. Administrasi Pencairan Tabungan dari LKMM di salurkan kepada POKMAS yang nantinya akan di pinjamkan kepada anggota 3. Administrasi penyaluran pinjaman dan angsuran dilakukan setiap minggu 4. Pengurus LKMM melakukan laporan kinerja penyaluran dan pemanfaatan dana secara bulanan kepada Dinas Koperasi UMKM Kab. Jember 5. Sesuai kesepakatan pemberian pinjaman di lakukakn 10 kali angsuranen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060803101067;
dc.subjectADMINISTRASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MASYARAKAT, DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAHen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MASYARAKAT PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record