dc.contributor.author | Aditya Sugeng Cahyanto | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T19:24:52Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T19:24:52Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM070803101105 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20086 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta berdasarkan data yang telah
diperoleh mengenai pelaksanaan administrasi Pajak Reklame, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Sistem yang digunakan dalam Penerimaan Pendapatan Daerah pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sistem Mapatda ( manual
pendapatan daerah ). Adapun pengisian formulir-formulir berdasarkan sistem
Mapatda adalah sebagai berikut :
• Buku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi diisi dengan berdasarkan pada
Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Retribusi, Surat Setoran menurut
NPWPD masing-masing Wajib Pajak atau Wajib Retribusi pada kolom
penyetoran yang tersedia.
• Daftar Penerimaan per Jenis Pajak atau Retribusi dibuat atas dasar
penjumlahan Buku Jenis Pajak atau Retribusi.
• Rekapitulasi Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dibuat atas dasar
Daftar Target dan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah.
2. Proses pendataan obyek pajak reklame adalah sebagai berikut :
a. Petugas mendatangi wajib pajak untuk melakukan peendataan.
b. Petugas menyerahkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk diisi.
c. Petugas membwa STP yang telah diisi untuk diprose menjadi Daftar Hasil
Pendataan ( DHP ).
d. DHP ditandatangani oleh kepala Dinas Pendapatan Daerah.
e. DHP diserahkan kembali kepada wajib pajak.
3. Dasar penghitungan dan pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame
yang dihitung dengan menjumlahkan nilai strategis dan nilai jual obyek pajak.
Nilai strategis dapat ditentukan faktor – faktor antara lain :
a. Guna Bahan
b. Ukuran Reklame
c. Sudut Pandang Reklame
d. Kelas Jalan
e. Harga Titik/Lokasi Pemasangan
Nilai jual obyek pajak adalah keseluruhan pembayaran atau pengeluaran biaya
yang dikeluarkan oleh pemilik atau penyelenggara reklame yang termasuk
didalamnya biaya pemeliharaan yang didasarkan pada standart yang sudah
ada.
4. Proses penagihan terhadap wajib pajak reklame adalah sebagai berikut:
a. Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SKP.
b. SKP disahkan oleh bidang Penetapan.
c. SKP yang telah ditetapkan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan
melalui Kepala Tata Usaha.
d. SKP didistribusikan ke bagian penetapan dan bagian pembukuan masing –
masing 1 ( satu ) lembar untuk arsip, sedangkan 3 ( tiga ) lembar lainya
diserahkan pada bagian penagihan.
e. Bagian Penagihan membawa SKP untuk menagih Wajib Pajak.
f. Hasil yang didapat dari penagihan diserahkan kepada Bendahara dengan
menggunakan Tanda Setoran ( TS ).
g. Bendahara menyetor pada BANK yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten.
5. Sanksi administrasi dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan
kewajiban yang sudah ditetapkan. Pengenaan sanksi dilakukan apabila:
a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan
dihitung sejak saat terhutangnya pajak. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 070803101105; | |
dc.subject | ADMINISTRASI PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH, DINAS PENDAPATAN | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |