Show simple item record

dc.contributor.authorAditya Sugeng Cahyanto
dc.date.accessioned2014-01-21T19:24:52Z
dc.date.available2014-01-21T19:24:52Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070803101105
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20086
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta berdasarkan data yang telah diperoleh mengenai pelaksanaan administrasi Pajak Reklame, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Sistem yang digunakan dalam Penerimaan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sistem Mapatda ( manual pendapatan daerah ). Adapun pengisian formulir-formulir berdasarkan sistem Mapatda adalah sebagai berikut : • Buku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi diisi dengan berdasarkan pada Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Retribusi, Surat Setoran menurut NPWPD masing-masing Wajib Pajak atau Wajib Retribusi pada kolom penyetoran yang tersedia. • Daftar Penerimaan per Jenis Pajak atau Retribusi dibuat atas dasar penjumlahan Buku Jenis Pajak atau Retribusi. • Rekapitulasi Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dibuat atas dasar Daftar Target dan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah. 2. Proses pendataan obyek pajak reklame adalah sebagai berikut : a. Petugas mendatangi wajib pajak untuk melakukan peendataan. b. Petugas menyerahkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk diisi. c. Petugas membwa STP yang telah diisi untuk diprose menjadi Daftar Hasil Pendataan ( DHP ). d. DHP ditandatangani oleh kepala Dinas Pendapatan Daerah. e. DHP diserahkan kembali kepada wajib pajak. 3. Dasar penghitungan dan pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame yang dihitung dengan menjumlahkan nilai strategis dan nilai jual obyek pajak. Nilai strategis dapat ditentukan faktor – faktor antara lain : a. Guna Bahan b. Ukuran Reklame c. Sudut Pandang Reklame d. Kelas Jalan e. Harga Titik/Lokasi Pemasangan Nilai jual obyek pajak adalah keseluruhan pembayaran atau pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik atau penyelenggara reklame yang termasuk didalamnya biaya pemeliharaan yang didasarkan pada standart yang sudah ada. 4. Proses penagihan terhadap wajib pajak reklame adalah sebagai berikut: a. Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SKP. b. SKP disahkan oleh bidang Penetapan. c. SKP yang telah ditetapkan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan melalui Kepala Tata Usaha. d. SKP didistribusikan ke bagian penetapan dan bagian pembukuan masing – masing 1 ( satu ) lembar untuk arsip, sedangkan 3 ( tiga ) lembar lainya diserahkan pada bagian penagihan. e. Bagian Penagihan membawa SKP untuk menagih Wajib Pajak. f. Hasil yang didapat dari penagihan diserahkan kepada Bendahara dengan menggunakan Tanda Setoran ( TS ). g. Bendahara menyetor pada BANK yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten. 5. Sanksi administrasi dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban yang sudah ditetapkan. Pengenaan sanksi dilakukan apabila: a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803101105;
dc.subjectADMINISTRASI PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH, DINAS PENDAPATANen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record