dc.description.abstract | 1. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu melaksanakan pengelolaan
keuangan dan perumusan di bidang anggaran, perbendaharaan, verifikasi,
pembukuan dan penghitungan, Bagian Keuangan mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2006.
2. Tertib administrasi san tertib pertanggungjawaban merupakan salah satu kunci
pokok keberhasilan pelaksanaan tugas pada Bagian Keuangan Setda
Kabupaten Jember. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen – dokumen
administrasi dan surat pertanggungan jawab yang ada.
3. Fungsi dan kegiatan akuntansi terhadap prosedur dan pengeluaran sangat
dominan dan berandil besar dalam kelancaran proses pencatatan dan
pembukuan.
4. Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada SKPD meliputi serangkaian proses
mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan
yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka peretanggungjawaban
pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan
aplikasi komputer.
5. Proses pencatatan pengeluaran kas dilakukan berdasarkan pada bukti
transaksi. Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur pengeluaran kas
adalah Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
6. Pencatatan akuntansi pengeluaran kas disusun mulai dari bukti transaksi,
jurnal, buku besar sampai pada laporan.
7. Pencatatan prosedur akuntansi pengeluaran kas daerah yang terjadi, masih
terdapat kelemahan karena belum sepenuhnya mengacu pada
38
PERMENDAGRI No.13/Th. 2006. Disarankan agar dapatnya
PERMENDAGRI yang baru disosialisasikan sebanyak mungkin,agar
pelaksanaan pencatatan akuntansi pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah
Kabupaten Jember sesuai dengan prosedur yang diharapkan. | en_US |