dc.contributor.author | Sholehatin | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T11:58:58Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T11:58:58Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM080803104078 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20007 | |
dc.description.abstract | Dari hasil pembahasan tentang Pemberian Kredit Modal Kerja Dengan
Jaminan Hak Tanggungan Yang Obyeknya Tanah Dengan Status Hak Guna
Bangunan Di PT Bank Bank Rakyat Indonesia
Guna Bangunan yang berakhir sebelum kreditnya jatuh tempo tidak mendapat
perlindungan hukum berdasarkan UUHT. Berakhirnya jangka waktu HGB
Hak Guna Bangunan. Melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna
Bangunan tersebut bersamaan pada saat awal pengikatan kredit, maupun
pada saat perpanjangan kredit. Dalam hal ini debitur memberikan kuasa
kepada bank untuk memperpanjang hak tersebut, dan semua biaya yang
dikeluarkan untuk proses tersebut menjadi beban debitur.
b. Melakukan perubahan hak, dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.
c. Meminta jaminan pengganti atau jaminan tambahan atau meminta kuasa
untuk melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna Bangunan yang jangka
waktunya akan berakhir.
2 . Pembebanan ulang Hak Tanggungan atas tanah Hak guna bangunan yang
telah berakhir jangka waktunya dan telah diperbarui dalam masa kredit
Pembebanan Hak Tanggungan
b. Tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan, yamg menentukan saat
lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080803104078; | |
dc.subject | PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA, JAMINAN HAK TANGGUNGAN, STATUS HAK GUNA BANGUNAN, PT BANK RAKYAT INDONESIA | en_US |
dc.title | PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG OBJEKNYA TANAH DENGAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA | en_US |
dc.type | Other | en_US |