PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PT.TELKOM
Abstract
Berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya,
kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Prosedur pemotongan melalui beberapa bagian yaitu : bagian SDM, bagian
pajak, verifikasi, manajer/ pengurus, kasir, bank, KPP, dan juga bagian
akuntansi.
2. Dokumen yang digunakan adalah : daftar gaji, bukti potong, SSP, dan juga
SPT.
3. Bagian akuntansi akan melakukan pencatatan terkait dengan pemotongan PPh
pasal 21 dan juga penyetoran pajak.
4. Pelaksanakan proses perpajakan di Kopegtel Camar Jember telah dilakukan
dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang
berlaku.
5. Tarif pajak yang digunakan di Kopegtel Camar Jember sudah mengikuti tarif
pajak yang terbaru dan tidak menggunakan tarif lama, sesuai dengan Undangundang
perpajakan
yang
berlaku
di
Indonesia,
dan
disahkan
oleh
Dirjen
Pajak
dan
Menteri
Keuangan.
.
6. Dalam pembayarannya atau penyetorannya Kopegtel Camar Jember langsung
tidak langsung ke KPP tetapi langsung ke bank persepsi yang sudah ditunjuk
oleh Dirjen Pajak.
Collections
- DP-Accounting [658]