Show simple item record

dc.contributor.authorFAUNDRA AFANDI, REZZA
dc.date.accessioned2014-01-21T06:27:53Z
dc.date.available2014-01-21T06:27:53Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080710191010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19860
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah proses penegakkan hukum di Indonesia pada dewasa ini telah memberikan peluang kepada sekelompok orang yang justru memanfaatkan kesemrawutan pengurus Negara, untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya. Praktik mafia hukum terjadi pada semua ruang dan tahapan, baik pada tahap pembentukan hukum, maupun ditingkat penegakkan hukumnya. Tentu ini menjadi tugas berat bagi jajaran kekuasaan kehakiman untuk membangun kembali citra peradilan menjadi bermartabat dan dihormati masyarakat. Terlepas dari kekurangan yang ada, terjadinya kekurang percayaan publik terhadap lembaga peradilan tercermin dari banyaknya kritik dan berbagai bentuk ketidakpuasan masyarakat. Tentu yang menjadi sorotan terkait dengan masalah penegakkan hukum ini salah satunya adalah aparat peradilan (hakim). Permasalahan skripsi ini adalah bagaimanakah kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan Hakim-Hakim di daerah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan apakah pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim-Hakim di daerah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, terkait dengan isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan kebenaran ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan objektif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah Pertama, Terkait dengan fungsi pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim-hakim khususnya didaerah dengan mencermati rincian poin-poin yang dimuat dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dapat disimpulkan ada penguatan kewenangan, termasuk kewenangan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 005/PUU- IV/2006. Hal ini merupakan sebuah kemajuan menyangkut penguatan kewenangan Komisi Yudisial, Sebab Komisi Yudisial yang sebenarnya diberi kewenangan langsung oleh UUD 1945 sebelumnya terkesan sebagai komisi dengan kewenangan yang sangat terbatas. Kedua Tidak tertulis secara rinci di dalam Undang-Undang ini tentang pengawasan hakim-hakim di daerah akan tetapi fungsi dari pengawasan tersebut mencakup kepada hakim-hakim termasauk hakim-hakim di daerah, adapun pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial sudah tepat sasaran dengan bersinergi dengan lembaga lain seperti Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam UU No.18 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Adapun saran dari penulis adalah Bahwa seharusnya di dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial di dalam Pasal 13B yang berbunyi menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim itu masih terlalu abstrak dikarenakan perilaku hakim apa yang harus diawasi oleh Komisi Yudisial. Ketika apa yang disebut dengan perilaku hakim itu masih terlalu ambigu jadi seharusnya perilaku hakim lebih dispesifikkan kedalam batasan-batasan yang mencakup segi perilaku hakim seperti yang tertuang didalam kode etik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191010;
dc.subjectKOMISI YUDISIAL, MENGAWASI HAKIM-HAKIM DAERAH, UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011, UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004en_US
dc.titleKEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI HAKIM-HAKIM DAERAH MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record