Show simple item record

dc.contributor.authorHASRUL ANSORI
dc.date.accessioned2014-01-21T05:43:02Z
dc.date.available2014-01-21T05:43:02Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070803104105
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19754
dc.description.abstractAtas pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, penulis banyak mendapatkan pelajaran mengenai perpajakan yang mana dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Penggunaan tarif baru sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang tarif dan peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. b. Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP). c. Proses penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak. d. Perubahan struktur pembagian tugas di setiap seksi KPP yang awalnya berdasarkan jenis pajaknya menjadi fungsional. e. Perubahan fungsional SPT Masa yang mengakibatkan tidak berlakunya SPT Tahunan. Dan mengenai perhitungan, pencatatan serta pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut : a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai tetap. Perhitungan pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap dilaksanakan oleh bagian keuangan berdasarkan daftar gaji yang dibuat oleh bagian SDM. Kemudian bagian keuangan melakukan pengisian SSP berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji yang telah dibuat oleh bagian SDM dan kemudian disetorkan melalui transfer bank. Setelah melakukan penyetoran melalui transfer bank, bagian keuangan mencatat penyetoran tersebut ke dalam buku harian bank. b. Formulir yang digunakan dalam pelaporan PPh pasal 21 yaitu formulir SSP dan formulir SPT masa c. Prosedur pelaporan SSP dan SPT Masa PPh 21 : 1. Menghitung PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap kemudian mengisi formulir SSP dan SPT Masa PPh Pasal 21 2. Melaporkan SSP lembar ke-3 dan SPT Masa lembar ke-2 Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setelah di KPP 1. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3 dari Bank atau Kantor Pos di berikan ke Tempat Pelayannan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama beserta Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21. 2. Tempat Pelayannan Terpadu (TPT) akan mendistribusikan SSP lembar ke-3 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 ke seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI). 3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) akan merekam SSP lembar ke-3 dan SPT masa PPh 21 pada Sistem Informasi Pajak (SIP) menurut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4. Setelah direkam SSP lembar ke-3 dan SPT masa PPh 21 di masukkan di rumah berkas oleh seksi Pelayanan. d. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata : 1. Membantu menginduk berkas SPT Masa PPh 21, dan mengelompokkannya menurut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 2. Membantu merekam SSP dan SPT Masa atas pelaporan PPh 21 3. Membantu mengerjakan pekerjaan lainnya yang tidak berhubungan dengan judul seperti menyortir formulir atas pelaporan-pelaporan selain PPh 21.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803104105;
dc.subjectPERHITUNGAN, PENCATATAN, DAN PELAPORAN PPh 21, GAJI KARYAWAN, KANTOR PELAYANAN PAJAKen_US
dc.titlePERHITUNGAN, PENCATATAN, DAN PELAPORAN PPh 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record