dc.description.abstract | Dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Bank
Jatim Cabang Jember selama kurang lebih satu bulan mulai tanggal 1 September
2010 sampai dengan 30 September 2010, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
PT. Bank Jatim Cabang Jember menggunakan prosedur SKNBI (Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia) karena jangkauan luas sampai keseluruh negeri sesuai
dengan surat edaran dari Bank Indonesia yang mulai diberlakukan mulai tanggal
29 Juli 2005 dan sebagai awal percobaan adalah di wilayah Jakarta.
5. Komponen Utama Dalam Proses Kliring
1. Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan oleh PKN.
2. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat
keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKL.
3. Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras
dan
perangkat lunak yang digunakan oleh peserta.
5.1 Jenis-Jenis Kliring :
a. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh BI.
b. Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang
berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
c. Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang
suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring
ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu
kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor
induk yang bersangkutan.
5.2 Prosedur Kliring
Prosedur kliring sebagai salah satu jasa pembayaran dan penagihan bagi
nasabah PT Bank Jatim (Persero) Cabang Jember dalam pelaksanaannya terdiri
dari dua tahap proses kegiatan kliring, yakni kliring Debet dan kliring Kredit .
1. Kliring Debet
a. Bank menyediakan prefund.
b. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan
dikliringkan.
c. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE
debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung jenis
TPK yang digunakan oleh peserta.
d. Melakukan penggabungan da perekaman atas DKE debet yang telah
melalui proses validasi.
e. Melakukan perhitungan kliring debet atas DKE Debet yang diterima
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
f. Mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke Sistem Sentral
Kliring
(SSK).
g. Mencetak laporan hasil kliring debet lokal untuk didistribusikan
kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
h. Mencetak laporan hasil kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara
kliring diterima oleh SSK, akan dilakukan perhitungan kliring debet
secara nasional.
i. SSK melakukan simulasi Failure to Settle (FTS)
j. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional :
k. Peserta memperoleh DKE Inward dengan cara mendownload dari SSK
atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk,
CD).
2. Kliring Kredit
a. Menyediakan Prefund.
b. Peserta membuat DKE Kredit berdasarkan aplikasi transfer.
61
c. Mengirimkan DKE Kredit ke SSK. Pengiriman DKE dilakukan secara
off-line melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, CD)
yang diserahkan ke PKL.
d. DKE dikirim ke SSK.
e. Melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE Kredit yang
diterima.
f. Melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional berdasarkan
DKE kredit yang diterima oleh SSK.
g. Melakukan simulasi FTS.
h. Melakukan perhitungan hasil kliring kredit nasional. Hasil perhitungan
kliring kredit akan dibukukan ke rekening Giro bank di Sistem BIRTGS.
i. Mendownload DKE Inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
j. Mendistribusikan DKE Inward dalam bentuk media rekam data
elektronis dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta.
k. Melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional.
Dengan berdasarkan penjelasan tentang prosedur pelaksanaan kliring yang
telah ada dan telah ditetapkan oleh PT. Bank Jatim (persero) Cabang Jember dapat
disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan kliring yang diselenggarakan telah
sesuai dengan sistem dan mekanisme SKNBI serta telah direalisasikan dengan
baik. Sehingga tingkat terjadinya kekeliruan maupun kesalahan dapat
diminimalisasi. Namun, pelaksanaan kliring tersebut sering mengalami kendala
yang menghambat proses kegiatan kliring. Kendala yang dimaksud adalah sering
terjadinya gangguan koneksi dengan penyelenggara kliring nasional (kantor BI
Pusat) dalam melaksanakan kliring secara on-line karena terlalu banyaknya
peserta kliring yang melaksanakan kliring secara on-line. Sehingga hal ini
berdampak pada kegiatan kliring yang menyebabkan keterlambatan baik dalam
memperoleh data maupun dalam mengirim data kliring. | en_US |