Show simple item record

dc.contributor.authorFebrianto Dwi Permana
dc.date.accessioned2014-01-21T05:18:28Z
dc.date.available2014-01-21T05:18:28Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070803104104
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19681
dc.description.abstractDari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Bank Jatim Cabang Jember selama kurang lebih satu bulan mulai tanggal 1 September 2010 sampai dengan 30 September 2010, maka dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Bank Jatim Cabang Jember menggunakan prosedur SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) karena jangkauan luas sampai keseluruh negeri sesuai dengan surat edaran dari Bank Indonesia yang mulai diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2005 dan sebagai awal percobaan adalah di wilayah Jakarta. 5. Komponen Utama Dalam Proses Kliring 1. Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKN. 2. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKL. 3. Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh peserta. 5.1 Jenis-Jenis Kliring : a. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI. b. Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan). c. Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan. 5.2 Prosedur Kliring Prosedur kliring sebagai salah satu jasa pembayaran dan penagihan bagi nasabah PT Bank Jatim (Persero) Cabang Jember dalam pelaksanaannya terdiri dari dua tahap proses kegiatan kliring, yakni kliring Debet dan kliring Kredit . 1. Kliring Debet a. Bank menyediakan prefund. b. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan. c. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung jenis TPK yang digunakan oleh peserta. d. Melakukan penggabungan da perekaman atas DKE debet yang telah melalui proses validasi. e. Melakukan perhitungan kliring debet atas DKE Debet yang diterima Penyelenggara Kliring Lokal (PKL). f. Mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke Sistem Sentral Kliring (SSK). g. Mencetak laporan hasil kliring debet lokal untuk didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet. h. Mencetak laporan hasil kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring diterima oleh SSK, akan dilakukan perhitungan kliring debet secara nasional. i. SSK melakukan simulasi Failure to Settle (FTS) j. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional : k. Peserta memperoleh DKE Inward dengan cara mendownload dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, CD). 2. Kliring Kredit a. Menyediakan Prefund. b. Peserta membuat DKE Kredit berdasarkan aplikasi transfer. 61 c. Mengirimkan DKE Kredit ke SSK. Pengiriman DKE dilakukan secara off-line melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, CD) yang diserahkan ke PKL. d. DKE dikirim ke SSK. e. Melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE Kredit yang diterima. f. Melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional berdasarkan DKE kredit yang diterima oleh SSK. g. Melakukan simulasi FTS. h. Melakukan perhitungan hasil kliring kredit nasional. Hasil perhitungan kliring kredit akan dibukukan ke rekening Giro bank di Sistem BIRTGS. i. Mendownload DKE Inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK. j. Mendistribusikan DKE Inward dalam bentuk media rekam data elektronis dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta. k. Melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional. Dengan berdasarkan penjelasan tentang prosedur pelaksanaan kliring yang telah ada dan telah ditetapkan oleh PT. Bank Jatim (persero) Cabang Jember dapat disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan kliring yang diselenggarakan telah sesuai dengan sistem dan mekanisme SKNBI serta telah direalisasikan dengan baik. Sehingga tingkat terjadinya kekeliruan maupun kesalahan dapat diminimalisasi. Namun, pelaksanaan kliring tersebut sering mengalami kendala yang menghambat proses kegiatan kliring. Kendala yang dimaksud adalah sering terjadinya gangguan koneksi dengan penyelenggara kliring nasional (kantor BI Pusat) dalam melaksanakan kliring secara on-line karena terlalu banyaknya peserta kliring yang melaksanakan kliring secara on-line. Sehingga hal ini berdampak pada kegiatan kliring yang menyebabkan keterlambatan baik dalam memperoleh data maupun dalam mengirim data kliring.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803104104;
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSI KLIRING, PT. BANK JATIM CABANG JEMBER INDONESIAen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI KLIRING PADA PT. BANK JATIM CABANG JEMBER INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record