Show simple item record

dc.contributor.authorExtreeda Januarico
dc.date.accessioned2014-01-21T05:10:21Z
dc.date.available2014-01-21T05:10:21Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070803104055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19661
dc.description.abstractBerdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di Bagian Keuangan PEMDA Jember serta berdasarkan data-data yang diperoleh khususnya mengenai Penerimaan dan Pengeluaran Kas yang dibahas secara umum dapat di simpulkan sebagai berikut : 1. Penerimaan Pemerintahan Daerah jember terdiri dari 3 macam yaitu : 1) Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari : a. Pajak Daerah b. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 2) Dana Perimbangan terdiri dari : a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU) c. Dana Alokasi Khusus (DAK) 3) Lain-lain Pendapatan yang sah terdiri dari : a. Dana Darurat b. Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Propinsi 2. Prosedur Penerimaan Kas Daerah Pada Bagian Keuangan PEMDA Jember Pendapatan Asli Daerah yang berupa retribusi daerah dan pajak daerah serta pendapatan yang dikelola oleh BKP unit kerja disetorkan kepada BKP (Bendahara Khusus Penerimaan) SKPD untuk selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Kantor Kas Daerah (PT. Bank Jatim), kemudian PT. Bank Jatim menerbitkan rekening koran untuk diserahkan kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember. Adapun untuk dana-dana dari Pusat atau Propinsi Pemesukan lainnya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Jember, langsung diserahkan ke PT. Bank Jatim berupa Nota Kredit, untuk selanjutnya bukti setor diserahkan oleh Bank jatim kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember. 3. Pengeluaran Kas terbagi atas dua bagian, yaitu belanja rutin dan belanja pembangunan.Belanja rutin adalah pengeluaran/belanja yang dilakukan untuk kegiatan rutin pada Badan/Dinas/kantor/bagian di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Sedangkan belanja pembangunan adalah pengeluaran dana atau belanja yang digunakan untuk proyek pembangunan di daerah yang diperlukan baik secara fisik maupun non fisik namun sesuai dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 4. Prosedur Pengeluaran Kas Daerah Pada Bagian keuangan PEMDA Jember Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bagian Keuangan (Sub.Bagian Perbendaharaan) , kemudian Bagian Keuangan (Sub.Bagian Perbendaharaan) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Bagian Keuangan diseragkan ke kantor Kas Daerah ubtuk dicairkan dananya. Kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terima oleh Kantor Kas Daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diserahkan kembali oleh Kantor Kas Daerah ke Bagian Keuangan dan Bagian Keuangan menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut kepada Bagian Akuntansi untuk dibukukan sebagai register pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803104055;
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS, KANTOR PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS KANTOR PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) JEMBER.en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record