Show simple item record

dc.contributor.authorEKO DWI SULISTYONO
dc.date.accessioned2014-01-21T05:03:04Z
dc.date.available2014-01-21T05:03:04Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070803104006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19646
dc.description.abstractBerdasarkan Evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai Prosedur Akuntansi Penggajian Pegawai Negeri Sipil Pada Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Jember, maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Jember mempunyai tugas atau fungsi untuk mengelola keuangan daerah Kabupaten Jember berdasarkan APBD baik berupa pendapatan ataupun pengeluarannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Undang-undang. 2. Dalam hal pengeluaran gaji pegawai negeri sipil, pengalokasian dana untuk gaji pegawai negeri sipil sudah dialokasikan secara khusus. 3. Unsur Pengendalian Intern dalam sistem penggajian yaitu: a. Fungsi pembuatan daftar gaji harus terpisah dari fungsi keuangan. b. Kartu jam hadir harus diotorisasi oleh fungsi pencatat waktu. c. Setiap orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji harus memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan. d. Setiap perubahan gaji karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji harus didasarkan pada surat keputusan Kepala Keuangan. e. Setiap potongan atas gaji selain dari pajak penghasilan karyawan harus didasarkan atas surat potongan gaji yang diotorisasi oleh fungsi kepegawaian. f. Daftar gaji harus diotorisasi oleh fungsi personalia. g. Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji harus diotorisasi oleh fungsi akuntansi. h. Pembuatan daftar gaji harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungan oleh fungsi akuntansi sebelum melakukan pembayaran. i. Catatan penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji. 4. Sebelum pencairan dana gaji untuk pegawai negeri sipil terdapat beberapa tahapan yaitu : a. Surat Penyediaan Dana (SPD). b. Surat Perintah Penbayaran Langsung (SPP-LS). c. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). d. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank yang ditunjuk. 5. Sebelum SP2D diterbitkan terlebih dahulu SKPD mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Sub. Bagian Anggaran, guna untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah SPD disetujui oleh Ka. Sub. Bag. Anggaran, SKPD menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). SPP-LS dan SPM-LS diberikan kepada Sub. Bagian Perbendaharaan dan Gaji untuk diperiksa dan di tanda tangani oleh Ka. Sub. Bag. Perbendaharaan dan Gaji. Setelah itu Sub.Bag. Perbendaharaan dan Gaji menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh Sub. Bag. Perbendaharaan dan Gaji guna untuk mencairkan dana gaji di Bank yang ditunjuk. Setelah SP2D disetujui dan ditandatangani oleh Ka. Sub. Bag. Perbendaharaan dan Gaji diserahkan kepada Kabag. Keuangan untuk ditandatangani. Setelah itu SP2D diserahkan kepada SKPD. 7. SKPD mencairkan dana ke Bank yang ditunjuk yaitu Bank Jatim dengan membawa SP2D. 8. Setelah dana cair SKPD menyerahkan SP2D ke Sub. Bag. Pembukuan dan Verifikasi untuk dilakukan pencatatan Akuntansi. 9. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata adalah : a. Mengisi Kartu Kendali untuk Surat Penyediaan Dana (SPD). b. Mengisi Lembar Disposisi. c. Meregister Sementara Surat Penyediaan Dana (SPD). d. Menulis di buku Dokumen. e. Menulis halaman di buku SP2D tahunan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803104006;
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEUANGAN PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA BAGIAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record