dc.description.abstract | Berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu pajak
provinsi dan pajak kabupaten / kota. Pajak yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten / kota diantaranya : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak
reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak
parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dengan mengacu Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 pemerintah
Kota Kediri juga menetapkan peraturan daerah kota Kediri. Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota
Kediri Pasal 2 jenis pajak daerah Kota Kediri yaitu : pajak hotel, pajak restoran,
pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam
dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan. Di Kota Kediri instansi yang diberi kewenangan untuk memungut
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Asset Kota Kediri. .Untuk dapat menjelaskan prosedur pemungutan
pembayaran dan penyetoran atas Pajak Reklame di Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Asset Kota Kediri, penulis telah melaksanakan Praktek Kerja
Nyata di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri selama
1 (
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata tersebut adalah
sebagai berikut.Pertama, Pajak Reklame di Kota Kediri dikelola berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota
Kediri.Kedua,prosedur pemungutan Pajak Reklame pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri meliputi pendaftaran dan pendataan
Wajib Pajak dan Obyek Pajak Reklame. Sistem pemungutan Pajak Reklame di
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri menggunakan
Official Sistem, yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah | en_US |