dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan serta
berdasarkan data-data yang diperoleh khususnya mengenai Prosedur Akuntansi
Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Unit Serut, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Jenis kredit yang disalurkan di BRI unit adalah KUPEDES (Kredit Umum
Pedesaan). Kupedes adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif, dan
berbunga wajar untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang
layak (eligible).
2. Sasaran pemberian KUPEDES ditujukan kepada golongan pengusaha dan
gologan masyarakat berpenghasilan tetap yaitu :
a. Pengusaha, yaitu semua pengusaha yang bergerak di berbagai sektor ekonomi
yang ada di wilayah kerja BRI unit seperti sektor pertanian, per industrian,
perdagangan, dan jasa lainnya yang usahanya benar-benar layak untuk
diberikan kupedes.
b. Golongn berpenghailan tetap, yaitu pegawai negeri yang dimaksud adalah :
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian.
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4) Pegawai perusahaan daerah (PPD).
5) Pegawai tetap pada peusahaan swasta
3. Berdasarkan tujuan penggunaannya, kupedes dapat dibagi dalam 2 jenis yaitu :
a. Kupedes Modal Kerja (Eksploitasi), diberikan kepada pengusaha sebagai
tambahan dana/pembiayaan untuk mencukupi kebutuhan modal kerja
usahanya atau untuk membiayai keperluan konsumtif maupun non konsumtif
(produktif) bagi golongan berpenghasilan tetap. Adapun sektor-sektor
ekonomi yang dapat dibiayai dengan Kupedes Modal Kerja yaitu sektor
pertanian, perindustrian, perdagangan, jasa dan sektor glongan berpenghasilan
tetap.
b. Kupedes Investasi, diberikan kepada pengusaha untuk pembiayaan
pembangunan prasarana dan sarana atau peralatan produksi. Sedangkan bagi
golongan berpenghasilan tetap, kredit tersebut dapat dipergunakan untuk
pembelian atau pembangunan rumah, pembelian kendaraan bermotor dan lain
sebagainya yang besifat produktif. Adapun sektor-sektor ekonomi yang dapat
dibiayai dengan Kupedes Investasi yaitu sektor pertanian, perindustrian,
perdagangan, jasa dan sektor glongan berpenghasilan tetap.
4. Agunan Kupedes
a. Untuk Pengusaha : Dapat menyediakan agunan baik dalam bentuk benda
bergerak atau benda tidak bergerak. Untuk plafond tertentu syarat agunan
dapat diabaikan.
b. Untuk Golongan Berpenghasilan Tetap : Gaji/upah. | en_US |