dc.description.abstract | Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari
2013 sampai dengan 28 Februari 2013, yang berlokasi di Jalan MH. Tamrin No, 143
Ajung, Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui,
memahami dan mendiskripsikan Mekanisme Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Komputer Oleh PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember. PTPN X (Persero)
memiliki peranan Penting dalam bidang perpajakan khususnya dalam pemungutan
pajak penghasilan atas sewa computer. Atas sewa tersebut PTPN X (Persero) Kebun
ajong Gayasan Jember sebagai wajib pajak, wajib memungut pajak pengahasilan
(PPh) pasal 23 atas sewa computer dengan tarif pajak sebesar 2%.
Pelaksanaan administrasi pajak penghasilan atas sewa computer meliputi
penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Pemungutan
pajak penghasilan pasal 23 atas sewa computer telah dihitung dan dipungut sesuai
dengan Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang terdapat
pada pasal 23 ayat (1) huruf c no. 1 yang berbunyi sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), dengan tarif sebesar 2%. Dan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan kena pajak dan pelunasan pajak
penghasilan dalam tahun berjalan, yang terdapat pada pasal 15 ayat (3). Dalam
penyetoran dan pajaknya ke Bank Persepsi, PTPN X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember selalu tepat waktu dan tidak pernah terlambat, serta dalam pelaporan pajaknya
ke KPP Pratama Jember PTPN X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember selalu
patuh dan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda maupun administrasi. | en_US |