Show simple item record

dc.contributor.authorDyah Puspitarini
dc.date.accessioned2014-01-21T03:19:47Z
dc.date.available2014-01-21T03:19:47Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090903101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19425
dc.description.abstractDalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata Kesimpulan yang dari hasil PKN ini adalah tata cara pengenaan PPh pasal 22 yang dipotong Bendaharawan sudah sesuai dengan peraturan pajak yang terbaru, KPKNL Jember berkewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan PPh pasal 22 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasialan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, pada perhitungan dan pemungutan menggunakan dasar hukum yang lama dan sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Berdasarkan pemungutan pajak di Indonesia KPKNL Jember menggunakan system pemungutan pajak dengan Self Assessment System, oleh karena itu KPKNL Jember diberi wewenang untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang sehingga pihak pemotong berperan aktif dalam perhitungan pajaknya. Mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sedanghan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101054;
dc.subjectTATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22en_US
dc.titleTATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM KERJA PEGAWAI YANG DI PUNGUT BENDAHARAWAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record