Show simple item record

dc.contributor.authorAGUS HIDAYAT
dc.date.accessioned2014-01-21T02:46:48Z
dc.date.available2014-01-21T02:46:48Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090710101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19348
dc.description.abstractTujuan dari penelitian skripsi ini yakni: pertama, untuk mengetahui apakah pengangkatan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, untuk mengetahui implikasi hukum dari sengketa pemilihan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Dan yang terakhir atau Ketiga, untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa pemilihan kepala desa tersebut. Tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan metode pendekatan undang-undang, studi kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Asas-asas Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Kepala Desa, Tugas dan Fungsi Kepala Desa, Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa, Larangan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Syarat-syarat calon Kepala Desa, Syarat pemilih, Panitia Pemilihan dan Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab. Pembahasan dalam penelitian skripsi ini terbagi dalam 3 (tiga) sub bab yakni pertama, pengangkatan kepala desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi berdasarkan peraturan daerah kabupaten Banyuwangi nomo 7 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. kedua, akibat hukum dari sengketa pemilihan kepala desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Dan ketiga, pertimbangan mahkamah agung dalam memutus sengketa pemilihan kepala desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, bahwa berdasarkan proses dari pengangkatan kepala desa Sumberagung yang telah dilakukan, dalam hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Pasal 40, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 7 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, akibat hukum yang timbul dari sengketa Pemilihan Kepala Desa Sumberagung-Banyuwangi adalah tidak adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat keputusan pengesahan pengangkatan kepala desa Sumberagung, sehingga MURWANTO tidak lengser dari jabatan kepala desa Sumberagung. Ketiga, Pertimbangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam memutus sengketa pemilihan Kepala Desa Sumberagung- Banyuwangi sudah tepat yakni membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 442/Pid.B/2011/PN.BWI.,dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101024;
dc.subjectPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2248 K/PID/2011, STATUS JABATAN KEPALA DESAen_US
dc.titleANALISA YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2248 K/PID/2011 TENTANG STATUS JABATAN KEPALA DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN PESANGGARAN KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record