dc.description.abstract | Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan selama satu bulan
pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
a) untuk membuat rekening Deposito Berjangka calon deposan terlebih dahulu
mengisi formulir pembukaan rekening nasabah Deposito Berjangka dan
menyerahkan data diri (KTP/SIM) dan untuk deposan lembaga mengisi kartu
contoh tanda tangan.
b) penyimpanan deposito Berjangka dapat dilakukan dengan menggunakan uang
tunai, pemindah bukuan dari rekening milik nasabah sendiri maupun warkat
bank lain seperti Cek/Giro.
c) penyetoran deposito dilakukan dengan cara mengisi formulir penyetoran
deposito.
d) pembayaran bunga simpanan deposito dapat dilakukan dengan cara :
1. Pembayaran tunai.
2. Pemindahan bukuan ke rekening tabungan.
3. Pemindahan bukuan rekening bank lain atau transfer bank lain dengan
melalui proses kliring terlebih dahulu yang dilakukan cabang penerbit
deposito.
e) pencairan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan finalty kepada
deposan oleh bank penerbit.
f) Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% terhadap bunga deposito akan
dikenakan kepada deposan yang nilai nominal simpanan depositonya diatas
Rp 7.500.000,00. | en_US |