dc.description.abstract | Retribusi daerah merupakan salah satu pemasukan pada kas daerah,
khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diantaranya adalah Retribusi
Pasar Umum dan Retribusi Pasar Hewan. Praktek Kerja Nyata (PKN) ini
dilaksanakan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja
Nyata ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Retribusi Pasar Umum dan
Retrubusi Pasar Hewan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember, serta untuk
mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban di bidang
perpajakannya.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas
administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum
yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar
Umum dan Pasar Hewan yang meliputi Pendaftaran, Perijinan, pemungutan dan
pelaporan yang dilakukan unit-unit pasar.
Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan
retribusi yang terutang oleh pedagang adalah bervariasi berdasarkan luas area
stand dan letak tempat usaha. Penetapan tarif tersebut sepenuhnya memperhatikan
biaya penyediaan jasa, pemeliharaan tempat dan penetapan tarif tersebut hanya
untuk menutup sebagian besar biaya.
Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada
waktu setiap hari para pedagang melakukan kegiatannya, berdasarkan luas area
stand dan letak tempat usaha. Ketika mereka melakukan aktivitas jual-beli dan
memanfaatkan jasu tempat usaha, pada saat itulah mereka dikenakan retribusi.
Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu
juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada
saat pelaporan kepada Dinas Pasar.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 2048/UN25.1.2/SP/2013, DIII
perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember). | en_US |