dc.contributor.author | Hanif Astika Kurniawati | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T00:57:28Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T00:57:28Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM080803104048 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19053 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada Dinas
Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Jember, penulis
mendapatkan hasil data atau informasi yang berhubungan dengan posedur penyusunan
anggaran belanja dan dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Prosedur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelum menyusun anggaran belanja Satuan Kerja Daerah (SKPD) dilakukan
penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja(APBD) yang disusun oleh Pemerintah
Daerah. Berikut langkah-langkah penyusunan APBD antara lain:
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Rencana Kerja (Renja) dan
diajukan kepada Pemerintah Daerah.
2. Pemerintah Daerah setempat membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja(Renja SKPD).
3. Tim Anggaran pemerintah membuat Kebijakan Umum APBD (KU APBD)
dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana
Kerja Daerah (RKPD). Kemudian dibahas bersama DPRD dan pejabat yang
terkait.
4. Berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KU APBD) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tim anggaran pemerintah
membuat Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Kemudian diserahkan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)
setempat.
b. Prosedur Penyusunan Anggaran Belanja pada Dinas Koperasi UMKM. Setelah
pedoman penyusunan RKA diterima oleh SKPD. SKPD menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA SKPD). Berikut langkah-langkah penyusunan RKA
SKPD, antara lain:
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (RKA
SKPD) disusun berdasarkan usulan dari masyarakat dan rencana kegiatan
masing-masing sub bidang yang berpedoman pada pedoman RKA.
Kemudian diajukan ke Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintah Daerah membahas RKA SKPD bersama Tim Anggaran
Eksekutif. Kemudian menyusun RAPBD dan diajukan kepada DPRD selaku
Tim Angaran Legislatif.
3. DPRD memebahas RAPBD dalam sidang paripurna dan menghasilkan hasil
RAPBD dan Perda tentang APBD. Yang kemudian diserahkan kepada
msing-masing SKPD.
4. Setelah menerima hasil RAPBD dan Perda tentang APBD, Satuan Kerja
Pemerintah Daerah(SKPD) menyusun Dokumen Pelaksanaan
Anggaran(DPA).
c. Dalam melaksanakan prosedur penyusunan anggaran belanja (pengeluaran) pada
Dinas Koperasi UMKM dan dalam kegiatan PKN terdapat beberapa formulir yang
digunakan antara lain:
1. Daftar Usulan Masyarakat
2. Daftar Daftar Matrix Target Indikator Kinerja Progam dan Kegiatan
3. Laporan Realisasi Belanja Per Program Per Kegiatan
d. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah sebagai
berikut:
1. Membantu bagian bidang bina usaha
2. Membantu bagian keuangan
3. Membantu bagian ke-lembagaan | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080803104048; | |
dc.subject | PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA, DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH(UMKM) | en_US |
dc.title | PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH(UMKM) KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |