Show simple item record

dc.contributor.authorHanif Astika Kurniawati
dc.date.accessioned2014-01-21T00:57:28Z
dc.date.available2014-01-21T00:57:28Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080803104048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19053
dc.description.abstractBerdasarkan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Jember, penulis mendapatkan hasil data atau informasi yang berhubungan dengan posedur penyusunan anggaran belanja dan dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: a. Prosedur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelum menyusun anggaran belanja Satuan Kerja Daerah (SKPD) dilakukan penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja(APBD) yang disusun oleh Pemerintah Daerah. Berikut langkah-langkah penyusunan APBD antara lain: 1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Rencana Kerja (Renja) dan diajukan kepada Pemerintah Daerah. 2. Pemerintah Daerah setempat membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja(Renja SKPD). 3. Tim Anggaran pemerintah membuat Kebijakan Umum APBD (KU APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Daerah (RKPD). Kemudian dibahas bersama DPRD dan pejabat yang terkait. 4. Berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KU APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tim anggaran pemerintah membuat Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kemudian diserahkan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) setempat. b. Prosedur Penyusunan Anggaran Belanja pada Dinas Koperasi UMKM. Setelah pedoman penyusunan RKA diterima oleh SKPD. SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA SKPD). Berikut langkah-langkah penyusunan RKA SKPD, antara lain: 1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (RKA SKPD) disusun berdasarkan usulan dari masyarakat dan rencana kegiatan masing-masing sub bidang yang berpedoman pada pedoman RKA. Kemudian diajukan ke Pemerintahan Daerah. 2. Pemerintah Daerah membahas RKA SKPD bersama Tim Anggaran Eksekutif. Kemudian menyusun RAPBD dan diajukan kepada DPRD selaku Tim Angaran Legislatif. 3. DPRD memebahas RAPBD dalam sidang paripurna dan menghasilkan hasil RAPBD dan Perda tentang APBD. Yang kemudian diserahkan kepada msing-masing SKPD. 4. Setelah menerima hasil RAPBD dan Perda tentang APBD, Satuan Kerja Pemerintah Daerah(SKPD) menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA). c. Dalam melaksanakan prosedur penyusunan anggaran belanja (pengeluaran) pada Dinas Koperasi UMKM dan dalam kegiatan PKN terdapat beberapa formulir yang digunakan antara lain: 1. Daftar Usulan Masyarakat 2. Daftar Daftar Matrix Target Indikator Kinerja Progam dan Kegiatan 3. Laporan Realisasi Belanja Per Program Per Kegiatan d. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah sebagai berikut: 1. Membantu bagian bidang bina usaha 2. Membantu bagian keuangan 3. Membantu bagian ke-lembagaanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803104048;
dc.subjectPROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA, DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH(UMKM)en_US
dc.titlePROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH(UMKM) KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record