PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN(PPh) PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN TETAP DAN KARYAWAN LEPAS PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KEBUN RENTENG AJUNG JEMBER
Abstract
Berdasarkan pengamatan secara langsung yang telah dilakukan selama
melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) kurang lebih selama 1 (satu) bulan
pada PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Ajung, penulis
mendapatkan pelajaran mengenai perpajakan yang mana dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Ajung sebagai
BUMN yang bergerak dalam bidang pengelolaan perkebunan melaksanakan
kewajiban perpajakan, wajib pungut PPh padal 21 atas karyawan tetap dengan
NPWP 01 061 136 6 606 001. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PT
Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Ajung diberikan
wewenang untuk menghitung, memungut, dan menyetor serta melaporkan
sendiri jumlah pajak yang harus dipungut dan disetor ke KPP.
b. Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pengisian surat
Setoran Pajak (SSP).
Dan mengenai perhitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap dan
karyawan lepas pada PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng
Ajung dapat diperoleh sebagai berikut:
1. Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan tetap.
Perhitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap dilaksanakan oleh bagian
SDM/Umum. Kemudian bagian keuangan melakukan pengisian SSP
berdasarkan perhitungan PPh pasal 21 atas gaji yang dibuat oleh SDM dan
kemudian disetor melalui transfer Bank.
2. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan lepas.
Perhitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan lepas dilaksanakan oleh bagian
SDM/Umum, tidak adanya penarikan PPh pasal 21 atas gaji karyawan lepas
karena penghasilan Netto setahunnya dibawah PTKP atau pengurangan gaji
netto dengan PTKP yang dihasilkan adalah nihil. Sehingga karyawan harian
lepas tidak dipungut PPh pasal 21 atas karyawan harian lepas.
3. formulir yang digunakan dalam pelaporan PPh pasal 21 yaitu formulir SSP
dan formulir SPT Masa.
Kegiatan yang dilaksanakan selama PKN:
1) Membantu mengisi daftar gaji
2) Membantu mengisi SSP dan SPT Masa atas pelaporan PPh pasal 21
3) Membantu mengerjakan pekerjaan lainnya yang tidak berhubungan dengan
judul.
Collections
- DP-Accounting [658]