PROSEDUR AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ASSAKINAH MUAMALAH PROBOLINGGO
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada
tanggal 20 September sampai dengan 20 Oktober 2010 pada Lembaga Keuangan
Syariah Assakinah Muamalah Probolinggo dapat ditarik kesimpulan bahwa
Prosedur Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah
Assakinah Muamalah Probolinggo, seperti terurai di bawah ini :
1. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Murabahah, yang berisi:
Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah.
Kedua : Ketentuan murabahah kepada nasabah
Ketiga : Jaminan dalam murabahah
Keempat: Hutang dalam murabahah
Kelima : Penundaan pembayaran dalam murabahah
Keenam : Bangkrut dalam murabahah
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank
harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan
kesepakatan.
Dapat disimpulkan bahwa praktek yang ada di Lembaga Keuangan Syariah
Assakinah Muamalah telah sesuai dengan ketentuan fatwa dewan syariah yang
berlaku. Namun masih ada kekurangan yaitu tidak adanya kebebasan nasabah
dalam memilih barang yang diinginkan.
2. Praktek pelayanan permohonan pembiayaan murabahah di Lembaga
Keuangan Syariah Assakinah muamalah probolinggo,belum dituangkan
dalam bentuk flowchart tetapi pelaksanaannya berjalan dengan baik.
3. Praktek pelayanan prosedur pencairan pembiayaan murabahah di Lembaga
Keuangan Syariah Assakinah Muamalah Probolinggo, sudah berjalan dengan
baik namun belum dituangkan dalam flowchart.
Collections
- DP-Accounting [658]