dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksakan, serta datadata
yang terkumpul mengenai prosedur administrasi KUPEDES pada PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Unit Kampus Cabang Jember, dapat disimpulkan
bahwa :
1. Penerimaan pengajuan kredit dari nasabah dengan memberikan berkasberkas
yang diperlukan untuk keperluan pihak BRI dalam pemeriksaan
kelayakan usahanya.
2. Berkas yang telah diterima Deskman diperiksa kembali untuk memastikan
apakah berkas yang diterima benar dan telah sesuai dengan ketentuan.
3. Berkas yang telah diperiksa, diajukan kepada Kepala Unit. Dilakukan
untuk memastikan apakah permohonan tersebut dapat dilanjutkan atau
tidak, apabila telah mendapatkan persetujuan, maka Kepala Unit
memberikan disposisi kepada Mantri untuk melakukan analisis dan
evaluasi.
4. Kepala Unit menerima analisis dimana telah ditetapkan usulan tipe dan
strukturnya serta Jumlah max plafon pinjaman yang layak diberikan.
5. Perjanjian dan pencairan kredit dilakukan apabila kredit yang telah
diputuskan diterima, selanjutnya nasabah harus mengisi formulir-formulir
yang diperlukan.
6. Penyimpana berkas-berkas pinjaman dimulai sejak diberikannya
persyaratan kredit sampai dengan pencairan kredit. Arsip disimpan apabila
telah diperiksa dan diparaf oleh Kepala Unit. | en_US |