dc.description.abstract | PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di
dalam daerah pabean. Penyerahan barang kena pajak merupakan objek Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penyedia barang kena pajak. Praktek
Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean
Situbondo pada tanggal 3 Maret sampai 3 April 2008, yang bertujuan untuk
mengetahui secara langsung implementasi perpajakan yang berkaitan dengan
pengenaan PPN atas barang kena pajak pada PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero)
PG. Olean Situbondo.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata, meliputi 1) membantu tugas administrasi
perkantoran yaitu pembuatan berita acara, membantu pembukuan laporan keuangan,
dan pengarsipan. 2) mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan PPN, meliputi
prosedur pengadaan barang kena pajak, pengenaan PPN, pemungutan, penyetoran
dan pelaporan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean Situbondo tidak melakukan
penyetoran karena penyetoran PPN atas pengadaan barang kena pajak sudah
disetorkan oleh pihak rekanan. PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean
Situbondo hanya mengirimkan Faktur Pajak Standar dan SSP kepada Kantor Direksi
Surabaya sebelum tanggal 15 sebagai bentuk pelaporan atas pengadaan barang kena
pajak yang terjadi di PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean Situbondo.
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata di PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero)
PG. Olean Situbondo pada pelaporan dan pengenaan PPN atas barang kena pajak
sudah berjalan dengan prosedur perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat
ini. | en_US |