dc.description.abstract | Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di PT. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Jember, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai
berikut :
1. PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bukan hanya bertugas memberikan santunan kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan kendaraan penumpang umum
dan kecelakaan lalu lintas jalan saja, melainkan juga menghimpun dana Iuran
Wajib atas kendaraan bermotor umum dan premi kendaraan bermotor yang
menjadi Sumbangan Wajib bagi Pemilik Kendaraan Bermotor.
2. Adapun prosedur dari pembayaran premi kendaraan bermotor
(SWDKLLJ) pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, diawali
ketika pemilik kendaraan (Wajib Bayar) yang hendak memperpanjang atau
mengesahkan STNKB nya, yang mana prosesnya dilakukan di Kantor Samsat
setempat. Dari proses tersebut petugas akan membuatkan tanda bukti
penerimaan yang mana nantinya akan diserahkan sebagai bentuk laporan ke
kantor perwakilan setempat, sedangkan dana yang diterima akan disetorkan
ke bank, dari adanya transaksi setor tersebut akan diperoleh tanda bukti setor
dari bank. Disamping itu bank juga membuat bukti transaksi yang nantinya
akan diserahkan ke kantor perwakilan setempat, sebagai bukti bahwa telah
terjadi transaksi setor tunai. Bukti-bukti yang diterima di kantor perwakilan
setempat dikoreksi kembali, setelah dinilai cukup memadai dilanjutkan
dengan membuatkan pembukuannya. Dari pembukuan akan diteruskan
dengan membuat Rekapitulasi penerimaannya, baru setelah itu dibuatkan
Daftar Harian yaitu, Daftar Harian Memorial dan Daftar Harian Bank. | en_US |