PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT GRIYA PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Mengacu pada penjelasan bab-bab sebelumnya maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
a. Dalam pelaksanaan pemberian Kredit Kepemilikan Rumah pada PT BNI Tbk
ada beberapa tahap yang harus dilakukan antara lain:
1) Pengajuan kredit
2) Proses pengumpulan data
3) Mailing Room
4) Unit analisa kredit
5) Unit appraisal
6) Pre-screening
7) Verifikasi data
8) Keputusan kredit
b. Langkah-langkah proses permohonan kredit pada PT BNI Tbk :
1) Mengisi blangko aplikasi dan memenuhi persyaratan pengajuan kredit
antara lain:
a) Pegawai aktif dan tetap dengan usia minimal 23 tahun dan pada usia
55 tahun atau usia pensiun kredit harus lunas.
b) PNS, BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri (harus PKS), dan pegawai
Multinasional, wiraswasta, kalangan profesional yang memiliki
penghasilan tetap (regular income) dan mampu mengangsur.
c) Angsuran kredit maksimal 40% dari penghasilan per bulan.
2) Kelengkapan data pemohon untuk pengajuan kredit antara lain:
a) Mengisi formulir permohonan kredit.
b) 2 lembar fotocopy identitas (KTP) pemohon dan suami/istri.
c) 2 lembar fotocopy susunan kartu keluarga (SKK) pemohon.
d) 2 lembar fotocopy surat nikah (Bagi yang sudah menikah)
e) 2 lembar fotocopy SK pengangkatan sebagai PNS dan SK terakhir atas
nama pemohon.
f) 2 lembar bukti penghasilan tetap/slip gaji (suami/istri) terakhir
dilegalisir bendaharawan.
g) Copy SIUP/ Ijin Usaha/ industri sesuai bidang usahanya.
h) Copy akte Pendirian Perusahaan dan Akte perubahan yang terakhir.
i) Laporan keuangan/neraca 3 (tiga) tahun terakhir.
j) 2 lembar fotocopy NPWP pribadi (maks.kredit di atas Rp.50 jt).
k) 1 lembar fotocopy tabungan/rekening koran (RC) 3 bulan terakhir.
l) Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.
m) SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas pembayaran.
n) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
o) Rincian anggaran biaya membangun rumah/renovasi rumah (RAB).
p) Harga penawaran rumah tinggal atau tanah yang akan dibeli.
3) Unit Mailing Room memeriksa kelengkapan data atau dokumen yang
diperlukan untuk selanjutnya disampaikan ke unit Analisa Kredit dan unit
appraisal/ Appraisal eksternal khususnya untuk data agunan.
4) Pre-Screening adalah proses penelitian black list yang dikeluarkan oleh
BI, melakukan simulasi perhitungan kredit berdasarkan data yang
sampaikan calon debitur.Memberikan aprroval in principle untuk
permohonan yang memenuhi syarat dengan catatan data yang diserahkan
valid dan diyakini kebenarannya serta memenuhi ketentuan bank.
5) Verifikasi data bertujuan untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan
keakuratan data yang telah dikumpulkan. Verifikasi merupakan langkah
yang sangat penting yang harus dilakukan sebelum melakukan analisa
kredit karena apabila sebelum melakukan analisis kredit karena apabila
data yang disampaikan oleh calon debitur ternyata tidak benar dan tidak
dilakukan verifikasi terlebih dahulu, maka akan berdampak negatif
terhadap kredit yang diberikan. Sebelum diverifikasi lebih lanjut,
permohonan kredit harus diperiksa terlebih dahulu mengenai kelengkapan,
kebenaran pengisian baik pada formulir permohonan maupun pada data
elektronik. Apabila terdapat data permohonan yang belum lengkap maka
harus dimintakan kepada calon debitur untuk melengkapi, sedangkan
permohonan yang telah lengkap dapat diproses lebih lanjut dengan
melakukan verifikasi.
6) Penetapan struktur fasilitas merupakan langkah terakhir dalam analisa
kredit konsumen yang merupakan kesimpulan dari hasil analisis kredit
yang kan diusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan
keputusan. Tujuan penetapan struktur fasilitas adalah untuk memperkecil
risiko dan menjamin kepentingan bank.
Collections
- DP-Company Management [469]