ATA CARA PELAKSANAAN, PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBELIAN SPARE PART DAN ALAT LISTRIK PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII ( PERSERO ) JEMBER
Abstract
Pajak pertambahan nilai merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut
karena penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Penerapan tarif
pajak pertambahan nilai adalah sebesar 10 % sesuai dengan ketentuan perundangundangan
yang
berlaku.
Pajak
pertambahan
Nilai
dibedakan
menjadi
2
(dua)
yaitu
:
1) Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh
pengusaha kena pajak dalam hal ini pihak rekanan yang karena perolehan barang
kena pajak atau jasa kena pajak. 2) Pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai
yang wajib dipungut oleh PKP karena penyerahan barang kena biaya atau jasa
kena pajak.
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata bertujuan untuk membantu mahasiswa
mempelajari administrasi perpajakan, pembuatan laporan manajemen, pembuatan
berita acara, dan pengarsipan dan terutama unsur-unsur yang terkait dengan PPN
mulai dari proses pembelian barang, pemungutan PPN, penyetoran, dan pelaporan
yang dilakukan PT. Perkebunan Nusantara XII (persero) Jember.Kewajiban
penyetoran dan pelaporan PPN atas pengadaan Spare Part dan Alat Listrik dilakukan
secara pusat oleh Kantor Direksi Surabaya sedangkan PT. Perkebunan Nusantara XII
(persero) Jember hanya sebagai pembeli dan berkewajiban melaporkan kegiatan
pengadaan Spare Part dan Alat Listrik sesuai Surat Edaran dilaporkan sebelum
tanggal 5 (lima) PT. Perkebunan Nusantara XII (persero) Jember telah melaksanakan
administrasi perpajakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
Collections
- DP-Taxation [889]