Show simple item record

dc.contributor.authorENDAH MARETHAWATI
dc.date.accessioned2014-01-19T06:27:17Z
dc.date.available2014-01-19T06:27:17Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM040803104035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17424
dc.description.abstract1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan harus disertai bukti pungutan PPN yang berupa Faktur Pajak 2. Pemungutan PPN dan PPnBM berdasarkan tarif yang telah ditentukan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk mendapatkan nominal PPN dan PPnBM terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak 3. SPT Masa PPN terutang, SSP masa PPN dan Faktur Pajak, ketiganya merupakan satu rangkaian yang harus dilaporkan dan diisi dengan sebenarbenarnya untuk mengindari kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak 4. Dalam sistem Self Assesment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPnBM yang terutang dan melaporkan tentang : a. Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK) b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/ atau melalui pihak lain dalam suatu masa pajak 5. Penyuluhan atau sosialisasi tentang perpajakan kepada masyarakat sangat penting guna menumbuhkan budaya sadar pajak dan tidak menimbulkan paradigma yang salah tentang kegunaan pajaken_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803104035;
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN (KP4) PROBOLINGGOen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN (KP4) PROBOLINGGOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record