IAS41: Tinjauan Kritis terhadap Pengakuan dan Pengukuran Aset Biologis di Indonesia
Abstract
Memasuki tahap ketiga proses konvergensi PSAK ke IFRS tahun 2012, masih ada 2
IFRS yang belum diadopsi dalam PSAK. Salah satunya adalah IAS 41 (2009)
Agriculture yang hingga saat ini masih mengandung perdebatan berkaitan dengan
penerapan metode nilai wajar dalam IAS 41 (2009) Agriculture sebagai metode
pengakuan dan pengukuran aset biologis. Sementara untuk metode pengakuan dan
pengukuran aset biologis di Indonesia menggunakan metode harga perolehan
dikurangi akumulasi penyusutan. Sampai saat ini, aset biologis merupakan aset yang
tidak dikecualikan dari PSAK 16 (2011) Aset Tetap. Namun hal tersebut
menimbulkan permasalahan mengingat tidak semua aset biologis mengalami
penyusutan. Belum diadopsinya IAS 41 (2009) Agriculture selain berkaitan dengan
ketidaksesuaian dalam penggunaan nilai wajar untuk perlakuan akuntansi aset
biologi, juga karena pencitraan dalam IAS 41 (2009) Agriculture dimana semua aset
biologis mengalami transformasi aset biologis. Padahal tidak semua aset biologis
mengalami transformasi aset biologis. Dengan menggunakan metode kualitatif
deskriptif, penelitian ini mengarah pada perlu/tidak adopsi IAS 41 (2009) Agriculture
di Indonesia. Pada dasarnya, kelompok binatang yang masuk dalam klasifikasi aset
biologis pada masa pertumbuhan dan perkembangannya mengalami laktasi,
sementara untuk kelompok tanaman yang masuk dalam klasifikasi aset biologis
mengalami transformasi dimana keduanya saling bertolak belakang. Diperlukan
pertimbangan dan kesiapan dari berbagai aspek di Indonesia untuk mewujudkan satu
standar akuntansi untuk aset biologis yang sesuai dengan kondisi di Indonesia
sehingga perusahaan pengelola aset biologis di Indonesia mampu mewujudkan
laporan keuangan yang dapat diperbandingkan.