dc.description.abstract | Dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Bank
Jatim Cabang Situbondo pada bidang prosedur akuntansi pemberian Kredit
Pengusaha Kecil dan Mikro (KPKM), maka diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. PT. Bank Jatim Cabang Situbondo memberikan KPKM kepada nasabah yang
memiliki usaha yang berjalan lebih dari 2 (dua) tahun dan nasabah harus mampu
menyediakan agunan kredit berupa barang bergerak, barang tetap, cessy dan atau
lainnya yang dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
b. Proses pemberia kredit, meliputi :
1) Prosedur Pengajuan KPKM
Dalam prosedur ini, nasabah membuat surat permohonan kredit yang berisi
nama, alamat, nomor rekening, jumlah kredit yang diinginkan, jangka waktu
pengembalian, dan cara pengembalian. Kemudian diserahkan ke bagian
umum dnegna dilampiri fotokopi KTP, fotokopi KSK, fotokopi Surat
Keterangan Usaha dan Desperindag, foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan surat
jaminan. Selanjutnya bagian umum akan mencatat surat permohonan kredit ke
dalam surat masuk dan diserahkan kepada pemimpin cabang untuk
mendapatkan disposisi. Selanjutnya surat permohonan kredit tersebut
diserahkan ke bagian kredit.
2) Prosedur Proses KPKM
Prosedur proses ini dimulai dengan diterimanya berkas-berkas nasabah oleh
bagian kredit dari nasabah / kreditur. Kemudian bagian kredit melakukan
pengecekan terhadap berkas-berkas tersebut dan selanjutnya melakukan
survey lapangan. Setelah dilakukan survey lapangan, bagian kredit akan
melakukan pembahasan tentang survey lapangan yang dilakukan dan
memberikan analisanya kepada penyelia pemasaran dan pemimpin cabang
untuk mendapatkan persetujuan dapat tidaknya KPKM diberikan kepada nasabah. Apabila pemimpin cabang menyetujui pencairan tersebut, maka
pemimpin cabang akan memberikan berkas ke bagian kredit untuk selanjutnya
dibuatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK). Setelah nasabah
setuju atas syarat-syarat SPPK, maka dilanjutkan penandatanganan perjanjian
kredit dan pengikatan jaminan. Setelah dilakukan hal tersebut di atas maka
proses pencairan kredit dapat segera dilaksanakan.
3) Prosedur Pencairan Kredit
Prosedur pencairan kredit meliputi pembuatan Advis kredit yang
ditandatangani oleh Pemimpin Cabang dan Penyelia Pemasaran, kemudian
dilakukan input data realisasi ke dalam sistem Estim (aplikasi program PT.
Bank Jatim). Pada saat itu juga pihak bank mendebat rekening nasabah untuk
biaya realisasi sehingga nasabah dapat menarik kreditnya. Setelah itu bagian
kredit akan memberikan kuitansi duplikat dua ke nasabah, sedangkan kuitansi
asli diberikan kepada bagian akuntansi disertai laporan harian yang telah
dibuatnya. Berkas-berkas yang lain akan diarsip oleh bagian kredit sesuai
dengan urutannya. Kemudian bagian akuntansi akan menjurnal kuitansi yang
diberikan oleh bagian kredit dan akan mengarsip sesuai tanggalnya.
4) Prosedur Angsuran Kredit
Dalam prosedur ini, nasabah langsung membayar melalui rekening tabungan
sehingga setiap akhir atau awal bulan bagian kredit melakukan cek terhadap
rekening nasabah apakah sudah ada yang membayar atau belum.
Selain itu, pengalaman praktis yang diperoleh selama Praktek Kerja Nyata di
PT. Bank Jatim Cabang Situbondo yaitu mampu mengetahui dan melaksanakan
secara langsung tentang prosedur permohonan kredit, pencairan dan angsuran KPKM
yang dapat menambah pengetahuan tentang kredit dan juga dapat mengetahui secara
langsung manfaat teknologi seperti komputer dalam dunia perbankan, khususnya
dalam hal KPKM. Manfaat tersebut dapat mempermudah, mempercepat, dan
meningkatkan kualitas informasi sehingga yang dihasilkan lebih akurat, tepat waktu,
dan relevan. | en_US |