Show simple item record

dc.contributor.authorRUDY FEBRIANTO
dc.date.accessioned2014-01-18T04:15:55Z
dc.date.available2014-01-18T04:15:55Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM040803104189
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16789
dc.description.abstract5.1 Prosedur Akuntansi Pembayaran Upah pada PT. Kereta Api (Persero) Prosedur akuntansi pembayaran upah pegawai non organik yang ada pada PT. Kereta Api (Persero) berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu dengan prosedurbekerja terlebih dahulu setelah itu baru dibayar upahnya. Untuk tarif perhitunganya disesuaikan dengan peraturan UMD yang diatur oleh SK GUBERNUR JATIM NO. 188/318/KPTS/013/2006 TGL. 08-12-2006. Prosedur akuntansi yang ditempuh dalam pembayaran upah pada pegawai non organik PT. Kereta Api (Persero) adalah sebagai berikut: 1. Mengisi daftar hadir dan daftar lembur jika ada, setelah itu menyusun daftar upah dan daftar gaji yang didasarkan pada absensi. 2. Setelah mengisi daftar gaji dan daftar upah slanjutnya diserahkan pada bagian gaji dan upah untuk mendapat rekap gaji dan upah. Kemudian bagian gaji dan upah membuat bukti kas dengan mencantumkan sejumlah dana yang kemudian diserahkan pada bagian keuangan. 3. Bagian keuangan sebelum mencairkan dana, bagian keuangan mengecek ulang daftar gaji dan upah serta bukti kas keluar. Setelah pengecekan dianggap tepat, bagian keuangan mengisi sejumlah dana dan meminta tanda tangan atas dana tersebut pada bagain pemeriksa anggaran dan akuntansien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803104189;
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN UPAH BAGI PEGAWAI TIDAK TETAPen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN UPAH BAGI PEGAWAI NON ORGANIK (PEGAWAI TIDAK TETAP) PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record