KAJIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYEWAAN MOBIL DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA PT. NUANSA RENT CAR DENGAN PENGGUNA JASA RENT CAR DI JEMBER
Abstract
Di dunia ini manusia merupakan mahluk sosial yang dimana di dalam
kehidupannya tidak dapat terlepas dari berbagai macam kebutuhan baik kebutuhan
yang bersifat pokok ataupun kebutuhan yang bersifat kebendaan, pada saat ini
kebutuhan manusia terhadap kendaran bermotor telah memegang peranan penting
di dalam melakukan kegiatan sehari-hari, sebagai sarana transportasi ketempat
kerja, mengantar anak ke sekolah, mengunjungi sanak saudara di luar kota
ataupun juga untuk pergi berlibur. Akan tetapi banyak pula masyarakat Indonesia
yang tidak memiliki mobil pribadi, maka dari itu banyak sekali bermunculan jasa
pelayanan penyewaan mobil yang sering disebut dengan Rent Car. Usaha ini
menyediakan mobil dengan beraneka ragam pilihan dari berbagai merek dengan
tujuan untuk disewakan kepada orang lain yang memerlukanya.
Judul dalam skripsi ini adalah kajian hukum tentang pelaksanaan
perjanjian penyewan mobil dan perlindungan hukum antara PT Nuansa Rent Car
dengan pengguna jasa rent car di Jember dan permasalahan yang diangkat dalam
skripsi ini adalah pelaksanaan perjanjian penyewaan mobil antara PT Nuansa Rent
Car dengan pengguna jasa rent car di Jember, perlindungan hukum yang diberikan
oleh PT Nuansa Rent Car kepada pengguna jasa rent car di Jember, serta akibat
hukum dari pelaksanaan perjanjian penyewaan mobil antara PT Nuansa Rent Car
dengan pengguna jasa rent car di Jember apabila salah satu pihak melakukan
wanprestasi.
Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis
Normatif dan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan
hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Metode analisa bahan hukum
yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian rent car
tertuang dalam bentuk surat perjanjian pada umumnya didasari oleh adanya
pelaksanaan penyewaan itu sendiri. Dasar hukum dari surat perjanjian penyewa
mobil sebagai alat bukti perjanjian dapat dilihat dalam KUHPerdata pasal 1338
10
ayat (1) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perlindungan hukum yang terdapat dalam perjanjian penyewan mobil di
PT Nuansa Rent Car Jember lebih mementingkan perlindungan pada objek
perjanjian sewa-menyewa yaitu berupa mobil dari pada pihak penyewa, akan
tetapi ada beberapa perlindungan hukum bagi pihak penyewa diantaranya pihak
penyewa dilindungi atas tuntutan dari pihak ketiga (pihak pemilik mobil), pihak
penyewa terhindar dari tuntutan ganti rugi atas kerusakan mobil sewaan yang
disebabkan karena komponen mobil tersebut sudah memang waktunya untuk
diganti, pihak penyewa mendapatkan perlindungan hukum atas barang miliknya
yang dijadikan sebagai jaminan dari segala kehilangan kerusakan dan lain
sebagainya.
Akibat hukum yang timbul dari pelaksanan perjanjian penyewaan mobil
antara PT Nuansa Rent Car dengan pengguna jasa rent car di Jember apabila salah
satu pihak melakukan wanprestasi yaitu maka pihak yang melakukan wanprestasi
tersebut harus bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukanya. Pihak
PT Nuansa Rent Car Jember telah melakukan upaya-upaya preventif yang
bertujuan untuk mengurangi terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa,
tindakan tersebut diantaranya melakukan survey kelayakan terhadap calon
penyewa. Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemberi sewa ketika
penyewa melakukan wanprestasi yaitu dengan dua cara yaitu cara perdamaian dan
cara menyelesaikan di lembaga peradilan.
Perjanjian penyewaan mobil yang dibuat antara PT Nuansa Rent Car
Jember dengan penyewa merupakan perjanjian timbal balik, dimana diantara
kedua belah pihak terdapat hubungan hak dan kewajiban. Pengaturan mengenai
perjanjian penyewaan mobil sudah ditentukan oleh PT Nuansa Rent Car Jember
itu sendiri yang berupa formulir yang harus diisi oleh calon penyewa ketika akan
melakukan penyewaan mobil hal tersebut didasari dengan adanya KUH Perdata
Pasal 1338 (1) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.