Show simple item record

dc.contributor.authorDesi Dwi Anggraini
dc.date.accessioned2014-01-18T02:38:44Z
dc.date.available2014-01-18T02:38:44Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM050903101096
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16649
dc.description.abstracterekonomian Negara Indonesia terus meningkat dalam era globalisasi seperti saat ini, apalagi Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang. Perkembangannya dapat dilihat dari pembangunannya disegala bidang yang terencana, terarah, dan bertahap. Perkembangan ini bermanfaat untuk mencapai taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata. Pembangunan ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk itu pemerintah harus terus berupaya untuk dapat membiayai semua pengeluaran negara ini. Sumber penerimaan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang merupakan sumber dana untuk pembangunan nasional. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh perusahaan atas pembayaran kepada rekanan atau mitra kerja. Mitra kerja dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan AC Gedung pada PT. Telkom Kandatel Jember. Dari transaksi tersebut perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, dilanjutkan dengan penyetoran dan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan yang hendak dicapai dalam Praktek Kerja Nyata adalah untuk menyelesaikan Laporan Tugas Akhir dan ingin mengetahui pengelolaan pajak khususnya tata cara penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan air conditioner pada PT. Telkom Kandatel Jember. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada bulan Maret 2008 di bagian keuangan pada PT.Telkom Kandatel Jember. viii Selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata ini penulis mempelajari cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan beserta tata cara penyetoran dan pelaporannya, memperoleh penjelasan mengenai SSP Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. Telkom Kandatel Jember. Hasil dari Praktek kerja Nyata ini adalah mendapatkan pengalaman kerja dan pengetahuan tentang perpajakan khususnya Pengelolaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan AC Gedung serta mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan pada PT. Telkom Kandatel Jember. PT. Telkom Kandatel Jember dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya PPh Pasal 23 tidak pernah terlambat dan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101096;
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN AIR CONDITIONER GEDUNG PERSEROANen_US
dc.titlePENGELOLAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN AIR CONDITIONER GEDUNG PERSEROAN TERBATAS (PT) TELKOM KANDATEL JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record