Show simple item record

dc.contributor.authorDarmawan Putra Prasaja
dc.date.accessioned2014-01-18T01:44:24Z
dc.date.available2014-01-18T01:44:24Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM020903101104
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16593
dc.description.abstractPembangunan adalah suatu proses tindakan merubah kondisi kehidupan penduduk, sehingga mereka mampu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Pembangunan Nasional membutuhkan waktu yang panjang serta dana yang cukup besar, untuk itu pemerintah melakukan penarikan pajak sebagai sumber dana untuk pembangunan. Pajak memiliki peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Sejalan dengan hal itu dunia usahapun mengalami banyak perkembangan, salah satunya dunia penyiaran baik melalui televisi maupun radio. Para pengusaha dibidang tersebut menjadikan Iklan sebagai sumber pendapatan utama, sedangkan Iklan adalah merupakan salah satu obyek pajak. Sebagai mana tercantum dalam UU No. 11 tahun 1994 dan UU No. 18 tahun 2000. Salah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self assessment adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun, 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai (value added) dari barang atau jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi tidak semua Wajib Pajak dapat memungut PPN, tetapi hanya Wajib Pajak yang boleh memungut. Tujuan dari penulisan laporan ini adalah untuk mengadakan penelitian realisasi pembayaran dan penyetoran pajak dalam suatu perusahaan tepatnya PT. Radio Soka Adiswara Jember dimana perusahaan tersebut adalah salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas vi penyiaran Iklan dan peran dari perusahaan ini sedikit banyak menambah penerimaan kas Negara. PT. Radio Soka Adiswara merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa Iklan di Jember, sehingga PT. Radio Soka Adiswara sebagai perusahaan yang berkewajiban membayar pajak, serta mendapatkan NPWP yaitu 02 015 995 0 626 000. PT . Faktor pendukung kelancaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada suatu perusahaan sangat ditentukan oleh sistem kinerja management, apakah itu berupa kedisiplinan karyawan, kekompakan para pegawai dan lain-lain sehingga tidak menjadi hambatan guna tercapainya target produksi yang diinginkan sesuai kapasitasnya. Dampak dari pada itu sangat berkaitan sekali dengan karyawan (berupa bonus setiap akhir tahun). Nilai positif dari uraian diatas adalah income pajak yang dilakukan perusahaan dapat memenuhi target sebagaimana mestinya. Radio Soka Adiswara menjalankan perpajakannya dalam berbagai tahap, mulai dari waktu penyerahan JKP harus dibuat faktur pajak sebagai bukti pungut, setelah itu menghitung PPn, menyetor melalui SSP dan melaporkan pajak terutang melalui SPT-Masa Ke KPP cabang Jember. PT. Radio Soka Adiswara menyetor PPn atas penyiaran Iklan kekantor Pelayanan Pajak Cab. Jember melalui bank BNI 46 cabang Jember. Penyetoran ini dilakukan sebelum tanggal 15 bulan takwim berikutnya, setelah masa pajak berakhir. Sedangkan untuk pelaporan pajak yang terutang menggunakan SPT-Masa PPn yang disampaikan kepada KPP Jember sebelum 20 hari setelah masa pajak berakhir. PT. Radio Soka Adiswara dalam pelaksanaan penyediaan jasa kena pajak dikenakan tarif PPn tertutang = tarif PPN (X) DPP dan besarnya tarif adalah 10%.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020903101104;
dc.subjectPENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYIARAN IKLANen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYIARAN IKLAN PADA PT. RADIO SOKA ADISWARA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record