Show simple item record

dc.contributor.authorICI KARTINA GUSTANTY
dc.date.accessioned2014-01-18T01:37:48Z
dc.date.available2014-01-18T01:37:48Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM020903101041
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16580
dc.description.abstractPajak adalah suatu kewajiban bagi setiap warga Negara terutama di Negara Indonesia karena pajak suatu pungutan yang dikenakan terhadap seseorang atau badan berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sehingga pendapatan pemerintah dari sektor pajak sangatlah menunjang kemajuan bangsa dan Negara. Salah satu dana terbesar yang dimiliki oleh Negara kita berasal dari sektor migas, tetapi karena sektor ini merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, jadi Negara berusaha untuk mendapatkan sumber dana dari sektor lain, salah satunya adalah pajak. Saat ini pajak merupakan penyumbang dana terbesar dalam APBN dan dapat diperbaharui, sehingga diharapkan pula mampu mengatur kondisi ekonomi bangsa). Pajak Negara berasal dari obyek-obyek pajak diantaranya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, penyerahan jasa dan lain-lain. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan seperti yang dinyatakan dalam pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020903101041;
dc.subjectCARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAPen_US
dc.titleTATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PERUM PEGADAIAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record