Show simple item record

dc.contributor.authorM A H M U D A H
dc.date.accessioned2014-01-18T01:36:27Z
dc.date.available2014-01-18T01:36:27Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM040803104092
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16576
dc.description.abstractPajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak maupun aparatur pajak. Terlebih lagi sebuah badan usaha yang penghasilannya berpotensi kena pajak. Oleh sebab itu ditunjuk sebuah badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan di bidang lain-lainnya, agar masyarakat sadar betapa besar peranan pajak dalam menghimpun penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun semakin menunjukan bahwa pajak telah menjadi tulang punggung utama dalam proses pembangunan negeri ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803104092;
dc.subjectPajaken_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 OLEH BADAN PADA KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN (KP4) PROBOLINGGOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record