Show simple item record

dc.contributor.authorBahtiar Tri Nur Hidayat
dc.date.accessioned2014-01-18T01:15:50Z
dc.date.available2014-01-18T01:15:50Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16542
dc.description.abstractPendapatan negara dari sektor perpajakan merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara yang dapat mendukung terlaksananya pembangunan secara merata dalam segala bidang selain dari sektor migas. Disamping itu dengan meningkatnya pendapatan masyarakat melalui dana yang dihimpun oleh Bank melalui piranti pengerahan dana dalam bentuk deposito, simpanan dan suku bunga Bank Indonesia semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga simpanan dan deposito sangat diperhitungkan untuk menambah penerimaan negara. BRI Unit desa adalah unit BRI yang sudah beroperasi sejak tahun tujuh puluhan yang lalu, salah satunya adalah BRI Unit Gumukmas yang didirikan sekitar tahun 1972 yang telah memberikan banyak jasa terhadap masyarakat khususnya masyarakat Gumukmas sendiri. BRI Unit desa adalah lembaga perantara keuangan (financial intermediary) dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. BRI Unit menerima simpanan uang masyarakat (to receive deposits) dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Kemudian uang tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kredit. Bank Rakyat Indonesia tidak hanya berperan dalam pelayanan jasa dalam bentuk simpanan saja, tetapi juga dalam bidang perpajakan. Selain sebagai wajib pajak BRI juga meupakan pemotong pajak penghasilan diantaranya pajak atas bunga simpanan dan deposito serta pajak atas fee bendaharawan gaji. BRI melaksanakan kegiatan perpajakannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selaku anak cabang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang jember BRI Unit Gumukmas hanya sebatas melaksanakan perhitungan, pemotongan dan pemungutan pajak. Selain itu BRI Unit Gumukmas berhak menyetor hasil pemotongan pajak tersebut menggunakan fasilitas kuitansi perhitungan, pemotongan pajak, nota setoran pajak dan nomor rekening yang berhubungan langsung dengan kantor cabang. Selanjutnya pihak cabang wajib menyetor ke kas negara dengan menggunakan fasilitas SPT masa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0202903101117;
dc.subjectPEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN DAN DEPOSITOen_US
dc.titleMEKANISME PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN DAN DEPOSITO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) UNIT GUMUKMAS CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record