dc.description.abstract | Pajak merupakan sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada
kekayaan kepada Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturanperaturan
yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan akan tetapi tidak ada
jasa balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum. Pajak
daerah adalah salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki
prospek baik untuk dikembangkan ke depannya. Hal tersebut berkaitan dengan
optimalisasi potensi pajak hotel dan pajak restoran, karena pajak hotel dan pajak
restoran merupakan komponen dari pajak daerah. Tujuan penelitian untuk
mengetahui (1) potensi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran serta (2) strategi
optimalisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran. Hasil penelitian (1)
diharapkan dapat menjadi wawasan dan wacana dalam ilmu ekonomi regional, selain
itu hasil penelitian juga dapat menjadi bahan kajian atau informasi untuk
perbandingan bagi peneliti lain yang ada kaitannya dengan penelitian ini; (2)
digunakan sebagai kajian pemikiran dan bahan informasi dari potensi pajak hotel dan
pajak restoran terhadap pembangunan daerah.
Dalam penelitian menggunakan dat sekunder yang merupakan data yang
diperoleh dari instansi terkait dan studi pustaka yang berkaitan dengan penelitian.
Pada metode analisis data tahap pertama menggunakan analisis deskriptif yang
merupakan salah satu alat analisis untuk menjawab permasalahan dari statistik
penelitian. Pada metode analisis data tahap kedua menggunakan analisis peranan
pajak terhadap penerimaan daerah untuk menghitung rasio pajak terhadap pajak
viii
daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan daerah dengan rumus. Pada
metode analisis tahap ketiga menggunakan analisis identifikasi nilai ekonomi potensi
pajak yaitu berdasarkan atas besaran hasil (yield) dan kemampuan melaksanakannya
(ability to implement) maka pajak dapat diklasifikasikan menjadi pajak sangat tidak
berpotensi, pajak tidak berpotensi, pajak berpotensi, pajak sangat berpotensi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak hotel sangat
berpotensi di Kabupaten Banyuwangi dengan menggunakan tolak ukur hasil (yield),
sedangkan pajak restoran sangat berpotensi di Kabupaten Banyuwangi dengan
menggunakan tolak ukur kemampuan melaksanakannya (ability to implement).
Berdasarkan hasil penelitian maka optimalisasi potensi pajak hotel dan pajak restoran
tergantung dari banyak sedikitnya jumlah hotel dan restoran serta tingkat mutu kelas
hotel dan mutu kelas restoran yang ada di Kabupaten Banyuwangi dari tahun ke
tahun. Sehingga pajak hotel dan pajak restoran dapat terlaksana dengan optimal. | en_US |