Show simple item record

dc.contributor.authorARISTARKHUS SIHOMBING
dc.date.accessioned2014-01-17T06:22:58Z
dc.date.available2014-01-17T06:22:58Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM060710101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16063
dc.description.abstractHakim sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pengawal undang-undang memiliki pengaruh besar di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat dilakukan hakim melalui penjatuhan pidana yang diberikan melalui putusannya. Berkaitan dengan hal tersebut, penulisan skripsi ini membahas tentang penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh petugas penguji kendaraan bermotor pada Dinas Pershubungan Surabaya. Akan tetapi, putusan hakim atas para terdakwa (delapan orang) dalam perkara ini tidak sesuai dengan batasan ancaman hukuman terendah yang telah ditentukan di dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mencoba untuk menganalisa putusan tersebut dalam sebuah tulisan skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Penyuapan Dalam Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya” (Putusan Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY). Rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu meninjau apakah pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penyuapan tersebut telah sesuai dengan fakta yang terbukti di dalam persidangan, kemudian membahas apakah penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY tersebut telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang ada. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY yang ditinjau kesesuaiannya dengan fakta yang terbukti di dalam persidangan. Kemudian juga bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY tersebut dengan prinsip kepastian hukum yang ada. Metodologi penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal Research), pendekatan masalahnya adalah pendekatan konseptual (Coseptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach) yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulis menganalisa dengan mengidentifikasi fakta hukum dan mengumpulkan bahan-bahan hukum untuk disusun secara sistematis memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang dapat diambil yang pertama ialah bahwa pertimbangan hakim yang dibuat di dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yang mengakibatkan penjatuhan pidana tidak berimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh para terdakwa. Kemudian didapati bahwa penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim tidaklah sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang ada. Penulis berpendapat bahwa hakim dalam membuat pertimbangannya harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dimana fakta hukum yang terdapat di dalam persidangan dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bagi hakim. Selanjutnya dalam memberikan penjatuhan pidana, hakim seharusnya memberikan vonis berdasarkan aturan hukum dan doktrin hukum pidana yang ada demi terpenuhinya prinsip kepastian hukum di dalam putusannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101012;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYUAPAN DALAM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA (Putusan Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record