PROSEDUR AKUNTANSI PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan selama 151 jam
efektif dan berdasarkan data-data yang ada, penulis dapat menyimpulkan beberapa
kesimpulan antara lain:
1. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang asuransi kerugian yang merupakan salah satu prasarana
pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan pada kerugian yang
diderita oleh korban kecelakaan lalu lintas yang terdapat pada UU No. 33
dan 34 tahun 1964.
2. Pendapatan PT. Jasa Raharja (Persero) berasal dari SWDKLLJ
(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU
(Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).
3. Pengajuan klaim dilaksanakan di Kantor Samsat baru kemudian
dilimpahkan ke Kantor Perwakilan. Formulir pengajuan santunan
diberikan cuma-cuma oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
4. Berkas yang masuk akan diproses dan diperiksa kebenarannya, bagian
klaim kemudian akan membuatkan tanda terima, entry data induk
pengajuan klaim dan lembar disposisi. Lalu semua berkas tersebut
diserahkan ke Kepala Perwakilan dan apabila pengajuan tersebut diterima
maka berkas tersebut diserahkan ke kasir untuk dibuatkan kwitansi
pembayaran dan membayarkan dana santunan kepada korban.
5. Penerimaan dana santunan langsung diserahkan kepada yang berhak, pada
kasus luka-luka dan cacat tetap yang berhak mengambil adalah korban
sendiri. Sedangkan pada kasus meninggal dunia yang berhak mengambil
adalah ahli waris yang sudah memenuhi ketentuan.
6. Pembayaran dana santunan pada PT. Jasa Raharja (Persero) tidak
mendapatkan potongan apapun, korban hanya diharuskan membayar Iuran
wajib kendaraan bermotor
Collections
- DP-Accounting [658]