• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    a (108)-_1.pdf (113.9Kb)
    Date
    2014-01-17
    Author
    Diah Ayu Fath Habsari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan selama 151 jam efektif dan berdasarkan data-data yang ada, penulis dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan antara lain: 1. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi kerugian yang merupakan salah satu prasarana pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan pada kerugian yang diderita oleh korban kecelakaan lalu lintas yang terdapat pada UU No. 33 dan 34 tahun 1964. 2. Pendapatan PT. Jasa Raharja (Persero) berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). 3. Pengajuan klaim dilaksanakan di Kantor Samsat baru kemudian dilimpahkan ke Kantor Perwakilan. Formulir pengajuan santunan diberikan cuma-cuma oleh PT. Jasa Raharja (Persero). 4. Berkas yang masuk akan diproses dan diperiksa kebenarannya, bagian klaim kemudian akan membuatkan tanda terima, entry data induk pengajuan klaim dan lembar disposisi. Lalu semua berkas tersebut diserahkan ke Kepala Perwakilan dan apabila pengajuan tersebut diterima maka berkas tersebut diserahkan ke kasir untuk dibuatkan kwitansi pembayaran dan membayarkan dana santunan kepada korban. 5. Penerimaan dana santunan langsung diserahkan kepada yang berhak, pada kasus luka-luka dan cacat tetap yang berhak mengambil adalah korban sendiri. Sedangkan pada kasus meninggal dunia yang berhak mengambil adalah ahli waris yang sudah memenuhi ketentuan. 6. Pembayaran dana santunan pada PT. Jasa Raharja (Persero) tidak mendapatkan potongan apapun, korban hanya diharuskan membayar Iuran wajib kendaraan bermotor
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16057
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository