Show simple item record

dc.contributor.authorNUZULITA DWI JAYANTI
dc.date.accessioned2014-01-17T02:51:19Z
dc.date.available2014-01-17T02:51:19Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM080903101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15797
dc.description.abstractPajak merupakan kontributor cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berarti perannya sangat besar bagi kelangsungan pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional yang berguna bagi kepentingan masyarakat dengan cara membayar iuran secara paksa kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Berdasarkan pemungutannya pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak lain-lain. Sedangkan pajak daerah terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Golongan C, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak juga sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat mendukung pembangunan, terutama bagi Pemerintah Daerah yaitu sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemungutan pajak daerah di Kabupaten Lumajang merupakan wewenang bagi Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang untuk mengelola dan melaporkannya kepada Bupati. Sistem pemungutan pajak daerah tingkat Pemkab/Pemkot di Kabupaten Lumajang menggunakan sistem self assessment yang mana sistem pemungutan pajaknya dihitung sendiri oleh wajib pajak. Perolehan pemungutan pajak daerah tersebut kemudian disetorkan kepada kas daerah melalui nomor rekening tertentu yang kemudian dipergunakan untuk membiayai berbagai pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Lumajang. Pajak Daerah yang dikelolah langsung oleh DPKD Kabupaten Lumajang ada 7 (tujuh) macam, diantaranya terdapat Pajak Hiburan dan Pajak Reklame. Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton dan dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk olah berolah raga. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Reklame adalah adalah iuran wajib atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalka sesuatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada sesuatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat dan dibaca, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Maka, kedua pajak tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam membiayai pembangunan daerah yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara menyeluru. Oleh karena itu, penerimaan pajakpajak tersebut harus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101006;
dc.subjectPEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAKen_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record