Show simple item record

dc.contributor.authorBayu Rahma Astuti
dc.date.accessioned2014-01-17T00:45:52Z
dc.date.available2014-01-17T00:45:52Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM000810201208
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15624
dc.description.abstractSebagai bagian integral dari tata perokonomian nasional, koperasi memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat. Oleh karena itu, koperasi secara bersama dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus mampu tumbuh menjadi badan usaha sekaligus sebagai gerakan penggalangan ekonomi rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan pada masa yang akan datang. Di samping itu, koperasi harus mampu melakukan langkah-langkah kedepan secara terarah untuk dapat melestarikan identitas koperasi dan dapat mempertahankan jati dirinya agar tidak menyimpang dari pengertian koperasi itu sendiri walaupun harus melakukan kegiatan bisnis sebagaimana layaknya yang dilakukan pelaku ekonomi lainnya. Bangsa Indonesia yang sampai sekarang ini masih belum bisa sepenuhnya keluar dari krisis ekonomi yang terjadi sejak tahun 1997 sebenarnya dapat mengangkat dirinya keluar dari keterpurukan ekonomi, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi, sesuai pernyataan Moh. Hatta (Nasution, 1999). Dalam pernyataan ini jelas terkandung makna bahwa upaya untuk membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat dalam wadah koperasi yang rasional dan ekonomis merupakan suatu keharusan. Dalam upaya menumbuhkan iklim yang kondusif bagi perkembangan koperasi, berbagai peraturan dan kebijakan dikeluarkan pemerintah, diantaranya adalah dalam bentuk undang-undang sebagai pengejawantahan dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem demokrasi ekonomi. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan beberapa Peraturan Pemerintah serta beberapa Intruksi Presiden yang pada dasarnya pemerintah memberikan dukungan, fasilitas dan kemudahan bagi pemberdayaan dan pengembangan koperasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000810201208;
dc.subjectASIO KEUANGAN DALAM RANGKA PENILAIAN KINERJA KEUANGAN PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.titleANALISIS RASIO KEUANGAN DALAM RANGKA PENILAIAN KINERJA KEUANGAN PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOPERTIS WILAYAH VII JAWA TIMURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record