Koordinasi Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan Publik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penyalahgunaan keuangan publik, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, merupakan salah satu permasalahan yang memerlukan penanganan secara komprehensif melalui penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Pengelolaan Dana Desa yang melibatkan dana negara dalam jumlah besar mengandung risiko terjadinya kesalahan administrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, pengawasan terhadap Dana Desa dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sedangkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Meskipun demikian, belum adanya pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi yang jelas antara kedua institusi tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana, sehingga berpotensi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan, duplikasi pemeriksaan, ketidakpastian hukum, serta menurunnya efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan suatu model koordinasi yang mampu mengintegrasikan fungsi pengawasan administratif dan penegakan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier yang dianalisis melalui metode penafsiran hukum, meliputi penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis dasar filosofis, yuridis, dan teoritis koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), mengkaji pembagian kewenangan kedua lembaga dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik kewenangan dalam pengawasan Dana Desa, serta merumuskan model koordinasi yang ideal dalam rangka pencegahan penyalahgunaan keuangan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum Indonesia telah mengatur kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui berbagai peraturan perundang undangan. Namun demikian, pengaturan tersebut belum memberikan batas operasional yang tegas mengenai peralihan penanganan dari ranah administrasi ke ranah pidana. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya perbedaan penafsiran terhadap konsep penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, maladministrasi, dan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada konflik kewenangan antara kedua lembaga. Konflik tersebut dipengaruhi oleh faktor normatif berupa disharmonisasi regulasi, faktor kelembagaan akibat perbedaan fungsi dan orientasi institusi, faktor penafsiran hukum yang belum memiliki parameter yang seragam, serta faktor koordinasi karena belum adanya standar operasional prosedur nasional yang mengikat. Akibatnya, efektivitas pengawasan Dana Desa menjadi kurang optimal, kepastian hukum bagi aparatur pemerintah desa menurun, serta terbuka peluang terjadinya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan Authority-Based Preventive Coordination Model (ABPCM) sebagai model koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dibangun berdasarkan pembagian kewenangan, pendekatan berbasis risiko (risk-based governance), serta prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Model ini menempatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam pengawasan administratif dan pencegahan, sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan fungsi penegakan hukum setelah terpenuhinya indikator tindak pidana melalui mekanisme eskalasi yang jelas. Model tersebut dilengkapi dengan Forum Penilaian Bersama (FPB), Standar Operasional Prosedur (SOP) koordinasi, Matriks Eskalasi Administratif Pidana (MEAP), integrasi manajemen risiko, serta sistem koordinasi digital (e-Coordination System). Keberadaan model ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mengurangi konflik kewenangan, meningkatkan efektivitas pengawasan, mencegah kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pengelolaan Dana Desa yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan keuangan publik.

Description

Reupload & Finalisasi Oktober 2026_Yudi

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By