dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk Unit Ambulu Cabang Jember dapat ditarik kesimpulan Prosedur Pelaksanaan
Kredit Pensiunan meliputi 3 tahap proses, proses tersebut meliputi : Pendaftaran Permohonan
Kredit, Proses Pemeriksaan Berkas-berkas Pengajuan Kredit dan Usulan Putusan Kredit,
Proses Realisasi Kredit.
1. Proses Pendaftaran Permohonan Kredit.
Pendaftaran permohonan kredit merupakan langkah awal dalam proses pengajuan
kredit. Setiap calon nasabah yang akan melaukan kredit harus melengkapi semua
persyaratan kredit, seperti: fotocopy identitas diri, fotocopy kartu keluarga,SK
pensiun,daftar pembayaran pensiun (DAPEM),kartu registrasi induk pensiun,surat
pernyataan yang berhutang,surat kuasa yang potong uang pensiun,dan kesanggupan juru
bayar untuk potong gaji atau uang pensiun. Semua berkas tersebut dimasukkan kedalam
Berkas Calon Nasabah (BCN) dan diserahkan kepada deskman. Deskman memeriksa
kelengkapan persyaratan pengajuan kredit dan kelengkapan-kelengkapan dokumen-
dokumen dari nasabah. Setelah itu deskman mengisi formulir SKPP (Surat Keterangan
Permohonan Pinjaman) dan membuat bukti Tanda Terima Jaminan (TTJ) serta mengisi
register 35 untuk mendapatkan nomor induk pinjaman dan nomor pangkal lalu
menyerahkan berkas Surat Keterangan Permohonan Pinjaman kepada kepala unit.
2. Pemeriksaan Calon Nasabah dan Usulan Putusan Kredit
Pemeriksaan calon nasabah dan usulan putusan kredit dilakukan oleh manteri
melalui wawancara secara langsung dengan calon nasabah, atas hasil wawancara tersebut
maka manteri memberkan usulan psutusan kredit. Langkah dokumen, formlir- formulir
yang diperlukan pada saat pemeriksaan calon nasabah dan usulan putusan kredit: Kepala
unit menerima berkas-berkas dan SKPP dari deskman, kemudian kepala unit memeriksa
isi berkas SKPP dan membubuhkan tanda tickmark, setelah diperiksa dikembalikan
kepada deskman. Deskman menerima berkas-berkas dan SKPP dari kepala unit kemudian
mencatat pada register 35 untuk mencatat tanggal penyerahan SKPP pada manteri.
Manteri melakukan pemeriksaan kembali isi SKPP dan BCN, serta melakukan
wawancara langsung dengan calon nasabah untuk mendapatkan data sebagai bahan
analisa setelah manteri mencantumkan usulan putusan kredit pada formulir SKPP yang
nantinya akan diputuskan olek kepla unit. SKPP dan formulir- formulir yang telah diisi oleh manteri diserahkan kepada deskman. Deskman mencatat tanggal penerimaan SKPP,
BCN, dan formulir usulan putusan kredit pada register 35 dan selanjutnya menyerahkan
kepada SKPP, BCN, da formulir kepad kepala unit. Kepala unit memeriksa dan meneliti
hasil usulan putusan kredit yang dibuat oleh manteri. Kepala unit memberikan putusan
apakah nasabah tersebut layak atau tidak diberi kredit. Setelah kepala unit memberika
keputusan, SKPP beserta berkas yang lain diserahkan kepada deskman. Deskman
melakukan pemberitahuan kepada nasabah tentang hasil keputusan trebut. Apabila
permohonan kredit diterima maka deskman memberitahukan bahwa permohonan
kreditnya telah mendapat persetujuan. Kemudian deskam mencatat dalam register 35
serta melakukan pengetikan Surat Pengakuan Hutang yang menggunakan materai Rp
6000,- dan kwitansi realisasi rangkap 3, salinan pertama yang bermaterai Rp 6000,- untuk
teller, salinan kedua untuk deskman disimpan dalan berkas serta pengisian buku besar
dengan cara komputerisasi, dan salinan ketiga untuk nasabah,setelah itu deskman
menyerahkan semua isi berkas kepada kepala unit. Kepala unit memeriksa kelengkapan
dan kebenaran berkas kredit dan membubuhkan tanda tangan sebagai persetjuan fiat
bayar pada kwitansi realisasi. Selanjutnya kwitansi realisasi tersebut diserakan pada teller
dan berkas kredit diserahkan pada deskman lalu deskman menyimpan berkas SKPP
sebagai arsip.
3. Proses Realiasi Kredit
Realisasi kredit merupakan proses paling akhir dalam proses pelaksanaan
permohonan kredit. Pada saat realisasi kredit, kepala unit memberikan fiat bayar kepada
teller untuk melakukan pembayaran kepada nasabah. Proses realisasi kredit adalah
sebagai berikut: Teller menerima dan meneliti keabsahan kwitansi realisasi dari kepala
unit,serta teller memanggil nasabah dan meminta nasabah untuk membubuhkan tanda
tangan atau cap jempol (bagi yang tidak bias tanda tangan) pada halaman depan. Setelah
yakin bahwa yang akan menerima pembayaran adalah yang berhak, maka teller
memvalidasi pada program Komputer, salinan kwitansi realisasi yang bertama bermaterai
RP 6000,- untuk teller,salinan kedua diserahkan pada deskaman dan salinan ketiga untuk
nasabah. Deskam melakukan pengisian buku besar
Melalui komputerisasi dan mencatat tanggal realisasi dan ha-hal mengenai realisasi
pda register 35. Setelah pencatatan pada register 35, semua berkas termasuk kwitansi realisasi
disimpan dalam almari terkunci. | en_US |