Show simple item record

dc.contributor.authorPuji Lukmawati
dc.date.accessioned2014-01-16T09:45:25Z
dc.date.available2014-01-16T09:45:25Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM090803102011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15428
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Ambulu Cabang Jember dapat ditarik kesimpulan Prosedur Pelaksanaan Kredit Pensiunan meliputi 3 tahap proses, proses tersebut meliputi : Pendaftaran Permohonan Kredit, Proses Pemeriksaan Berkas-berkas Pengajuan Kredit dan Usulan Putusan Kredit, Proses Realisasi Kredit. 1. Proses Pendaftaran Permohonan Kredit. Pendaftaran permohonan kredit merupakan langkah awal dalam proses pengajuan kredit. Setiap calon nasabah yang akan melaukan kredit harus melengkapi semua persyaratan kredit, seperti: fotocopy identitas diri, fotocopy kartu keluarga,SK pensiun,daftar pembayaran pensiun (DAPEM),kartu registrasi induk pensiun,surat pernyataan yang berhutang,surat kuasa yang potong uang pensiun,dan kesanggupan juru bayar untuk potong gaji atau uang pensiun. Semua berkas tersebut dimasukkan kedalam Berkas Calon Nasabah (BCN) dan diserahkan kepada deskman. Deskman memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan kredit dan kelengkapan-kelengkapan dokumen- dokumen dari nasabah. Setelah itu deskman mengisi formulir SKPP (Surat Keterangan Permohonan Pinjaman) dan membuat bukti Tanda Terima Jaminan (TTJ) serta mengisi register 35 untuk mendapatkan nomor induk pinjaman dan nomor pangkal lalu menyerahkan berkas Surat Keterangan Permohonan Pinjaman kepada kepala unit. 2. Pemeriksaan Calon Nasabah dan Usulan Putusan Kredit Pemeriksaan calon nasabah dan usulan putusan kredit dilakukan oleh manteri melalui wawancara secara langsung dengan calon nasabah, atas hasil wawancara tersebut maka manteri memberkan usulan psutusan kredit. Langkah dokumen, formlir- formulir yang diperlukan pada saat pemeriksaan calon nasabah dan usulan putusan kredit: Kepala unit menerima berkas-berkas dan SKPP dari deskman, kemudian kepala unit memeriksa isi berkas SKPP dan membubuhkan tanda tickmark, setelah diperiksa dikembalikan kepada deskman. Deskman menerima berkas-berkas dan SKPP dari kepala unit kemudian mencatat pada register 35 untuk mencatat tanggal penyerahan SKPP pada manteri. Manteri melakukan pemeriksaan kembali isi SKPP dan BCN, serta melakukan wawancara langsung dengan calon nasabah untuk mendapatkan data sebagai bahan analisa setelah manteri mencantumkan usulan putusan kredit pada formulir SKPP yang nantinya akan diputuskan olek kepla unit. SKPP dan formulir- formulir yang telah diisi oleh manteri diserahkan kepada deskman. Deskman mencatat tanggal penerimaan SKPP, BCN, dan formulir usulan putusan kredit pada register 35 dan selanjutnya menyerahkan kepada SKPP, BCN, da formulir kepad kepala unit. Kepala unit memeriksa dan meneliti hasil usulan putusan kredit yang dibuat oleh manteri. Kepala unit memberikan putusan apakah nasabah tersebut layak atau tidak diberi kredit. Setelah kepala unit memberika keputusan, SKPP beserta berkas yang lain diserahkan kepada deskman. Deskman melakukan pemberitahuan kepada nasabah tentang hasil keputusan trebut. Apabila permohonan kredit diterima maka deskman memberitahukan bahwa permohonan kreditnya telah mendapat persetujuan. Kemudian deskam mencatat dalam register 35 serta melakukan pengetikan Surat Pengakuan Hutang yang menggunakan materai Rp 6000,- dan kwitansi realisasi rangkap 3, salinan pertama yang bermaterai Rp 6000,- untuk teller, salinan kedua untuk deskman disimpan dalan berkas serta pengisian buku besar dengan cara komputerisasi, dan salinan ketiga untuk nasabah,setelah itu deskman menyerahkan semua isi berkas kepada kepala unit. Kepala unit memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas kredit dan membubuhkan tanda tangan sebagai persetjuan fiat bayar pada kwitansi realisasi. Selanjutnya kwitansi realisasi tersebut diserakan pada teller dan berkas kredit diserahkan pada deskman lalu deskman menyimpan berkas SKPP sebagai arsip. 3. Proses Realiasi Kredit Realisasi kredit merupakan proses paling akhir dalam proses pelaksanaan permohonan kredit. Pada saat realisasi kredit, kepala unit memberikan fiat bayar kepada teller untuk melakukan pembayaran kepada nasabah. Proses realisasi kredit adalah sebagai berikut: Teller menerima dan meneliti keabsahan kwitansi realisasi dari kepala unit,serta teller memanggil nasabah dan meminta nasabah untuk membubuhkan tanda tangan atau cap jempol (bagi yang tidak bias tanda tangan) pada halaman depan. Setelah yakin bahwa yang akan menerima pembayaran adalah yang berhak, maka teller memvalidasi pada program Komputer, salinan kwitansi realisasi yang bertama bermaterai RP 6000,- untuk teller,salinan kedua diserahkan pada deskaman dan salinan ketiga untuk nasabah. Deskam melakukan pengisian buku besar Melalui komputerisasi dan mencatat tanggal realisasi dan ha-hal mengenai realisasi pda register 35. Setelah pencatatan pada register 35, semua berkas termasuk kwitansi realisasi disimpan dalam almari terkunci.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102011/AK;
dc.subjectPendaftaran Permohonan Kredit, Proses Pemeriksaan Berkas-berkas Pengajuan Kredit dan Usulan Putusan Kredit, Proses Realisasi Kredit.en_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN KREDIT PENSIUNAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK UNIT AMBULU CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record