Show simple item record

dc.contributor.authorIka Wahyu Permana
dc.date.accessioned2014-01-16T06:53:37Z
dc.date.available2014-01-16T06:53:37Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM080803102030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15341
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2011 s/d 14 Maret 2011 pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember bahwa dalam Pelaksanaan Administrasi Keuangan Program Pemberian Tunjangan Anak Bagi Peserta Pensiunan Pegawai Negeri yang dipelajari selama kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah : 1. Mengetahui, memahami dan mengerti mengenai Pelaksanaan Administrasi Dalam Pemberian Tunjangan Anak adalah: Pengertian Tunjangan Anak adalah Tambahan gaji pokok orang tua sebagai bantuan untuk anak, anak uang yang dimaksudkan anak yang berusia maksimal 21 tahun dan bagi yang masih sekolah / kuliah maksimal usia 25 tahun dan belum menikah dan belum berpenghasilan. 1. Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan anak, melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Mengisi formulir SP4B (Surat Pengajuan Permintaan Pembayaran Pensiun). b. Formulir asli SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti). c. Surat Akta Kelahiran asli dan fotocopy. d. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 Lembar. e. Memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). f. Menyerahkan surat keterangan masih kuliah bagi anak yang berusia 21 tahun – 25 tahun. 2. Kegiatan membantu Pelaksanaan Administrasi Dalam Pemberian Tunjangan Anak bagi peserta pensiun di PT. Taspen (Persero) Cabang Jember: 1. Prosedur Pengajuan Pemberian Tunjangan Anak Bagi Peserta Pensiun Pada PT. Taspen (Persero) Cabang Jember a. Menyerahkan ke Customer Service (CS) Peserta akan dilayani dan mengisi formulir kemudian diserahkan ke Customer Service. b. Menyerahkan berkas ke bagian DPP dan Meng update data Formulir yang telah diisi akan diberi kode sesuai dengan permintaan. c. Data diserahkan kebagian penetapan Klaim Akan dilakukan perhitungan berapa besarnya hak tunjangan anak yang akan dibayarkan. d. Bagian keuangan melakukan pembayaran Petugas di bagian keuangan akan melakukan pengesahan, kemudian kasir yang melakukan pembayaran. 2. Prosedur Pembayaran Pemberian Tunjangan Anak bagi peserta pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Jember: a. Bidang Pelayanan Menerima SPP Klaim yang telah dicek keabsahannya dan membuat perhitungan SPP Klaim yang kemudian ditanda tangani oleh petugas pembuat voucher. b. Verifikator SPP Klaim yang diterima dari bidang pelayanan diverifikasi serta ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pelayanan sebelum diteruskan kepada pengesah pembayaran. c. Pengesah Pembayaran SPP Klaim yang telah diverifikasi oleh kepala Seksi Pelayanan selanjutnya diteliti dan ditanda tangani oleh pengesah pembayaran. d. Petugas Seksi Keuangan Petugas Seksi Keuangan bertugas membuat tanggal rencana pembayaran SPP Klaim, membuat tanda terima SPP Klaim melalui aplikasi komputer berupa voucher yang dibuat rangkap tiga serta melakukan pencetakan daftar pembayaran sebagai bukti jumlah dana yang akan dibayarkan kemudian diserahkan kepada kasir. e. Kasir Setelah disahkan oleh Kepala Seksi Keuangan dilakukan pembayaran oleh petugas kasir sesuai dengan nominal yang tertera pada Lembar Perhitungan Hak (LPH) dengan melihat tanda pengenal dan tanda tangan yang berhak, kemudian diberi cap atau stempel tanggal serta paraf petugas kasir pada SK pensiun sebagai bukti bahwa pensiun pertama telah diterima.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102030;
dc.subjectPELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGANen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN PROGRAM PEMBERIAN TUNJANGAN ANAK BAGI PESERTA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record