Show simple item record

dc.contributor.authorDESSY WIDYA PUTRI ASTINING TYAS
dc.date.accessioned2014-01-16T03:29:21Z
dc.date.available2014-01-16T03:29:21Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM040903101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15041
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada UPTD Balai Pelayanan Kemetrologian Jember, penulis dapat mengetahui bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 30 pasal 42 Tahun 2000 yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bertindak di lapangan untuk melindungi kepentingan umum Dalam hal kebenaran pengukuran. Yang ditindak lanjuti dengan adanya retribusi biaya tera/tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), serta Tangki Ukur Mobil (TUM) Pemungutan retribusi Biaya Tera/Tera Ulang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dilakukan sesuai dengan alur Pemungutan Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang BDKT pada Balai Pelayanan Kemetrologian Jember.Biaya Tera dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002. Penyetoran dilakukan tiap dua hari sekali oleh Bendahara satu ke kas Propinsi Daerah melalui bank persepsi (dapat dilihat di lampiran). Selanjutnya penerimaan uang kas tersebut diserahkan ke kas Daerah Propinsi Jawa Timur Melalui Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur di Jember. Sedangkan pelaporan disetorkan tiap dua minggu sekali oleh pemegang kas Balai Pelayanan Kemetrologian Jember kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur. Laporan tersebut berisikan tentang penerimaan uang tera (PAD), daftar penyelidikan uang tera dan register penutup kas yang dapat dilihat pada lampiran. Laporan penerimaan PAD Balai Pelayanan Kemetrologian Jember dari kegiatan Kemetrologian disetorkan ke Rekening bank persepsi atas nama Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur Kabupaten Jember Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang BDKT pada Balai Pelayanan Kemetrologian Jember telah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku dengan pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Kemetrologian Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101032;
dc.subjectROSEDUR PENGENAAN RETRIBUSI DAERAH ATAS JASA UMUM KHUSUSNYA BARANG ATAU MAKANAN DALAM KEADAAN TERBUNGKUSen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN RETRIBUSI DAERAH ATAS JASA UMUM KHUSUSNYA BARANG ATAU MAKANAN DALAM KEADAAN TERBUNGKUS PADA BALAI PELAYANAN KEMETROLOGIAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [872]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record