dc.description.abstract | Dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Perum
Pegadaian Cabang Genteng pada bidang Akuntansi khususnya pada penaksiran
barang dan pelayanan kredit, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Prosedur Penaksiran Barang
a. Nasabah datang dan membawa barang jaminan serta kartu identitas.
b. Penaksir menerima barang jaminan dari nasabah.
c. Penaksir menaksir dan menetapkan nilai taksiran dan uang pinjaman
dengan mengisi Formulir Permintaan Kredit.
d. Berdasarkan Formulir Permintaan Kredit tersebut, penaksir mengisi SBK
(Surat Bukti Kredit).
e. Kemudian nasabah menandatangani SBK rangkap 2 (dua) dan kasir
mendistribusikannya sebagai berikut:
Lembar 1 (asli) diserahkan pada nasabah untuk dibawa pulang sebagai
bukti kredit, kitir tengah (T) dan (L) lembar 2 (dua) ditempelkan pada
barang jaminan, kitir dalam serta badan lembar 2 (dua) disimpan sebagai
dokumen perusahaan.
2. Prosedur Pemberian Kredit / Pinjaman
a. Kasir menerima SBK yang telah dicetak oleh penaksir, selanjutnya
penaksir menyiapkan pembayaran.
b. Kasir meminta nasabah untuk menandatangani SBK rangkap 2, kemudian
SBK asli diserahkan kepada nasabah.
c. Bukti pembayaran (slip pembayaran) beserta uangnya diserahkan kepada
nasabah.
d. SBK 2 didistribusikan sebagai berikut:
1) Badan SBK diserahkan ke bagian administrasi untuk dicatat ke dalam
Buku Kredit dan Pelunasan (BKP).
2) Kitir bagian dalam SBK ditempelkan pada barang jaminan. | en_US |