Show simple item record

dc.contributor.authorMarlisa Putri Asmarawati
dc.date.accessioned2014-01-16T00:37:39Z
dc.date.available2014-01-16T00:37:39Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM100803104012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14793
dc.description.abstractBank merupakan salah satu instansi yang bertujuan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Sesuai dengan fungsi bank penyalur dana, PT. Bank Rakyat Indonesia (Perseroan) Tbk Unit Kalisat menawarkan produk pinjaman Kupedes kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan modal kerja dan investasi untuk memenuhi fungsinya. Dengan syarat yang mudah dipenuhi serta bunga yang kompetitif, diharapkan pinjaman kredit Kupedes dapat membantu menambah modal kerja dan investasi calon debitur. Dengan system angsuran musiman, semesteran, bahkan tahunan serta plafond mencapai Rp. 100.000.000,- diharapkan masyarakat khusus nya calon debitur BRI dapat mengembangkan usaha mereka. Kupedes terbagi dalam 3 jenis, yaitu : 1. Kupedes Modal Kerja 2. Kupedes Investasi 3. Kupedes Briguna Sedangkan menurut jangka waktunya dibagi menjadi 4,yaitu : 1. Kupedes Skala Mikro (SKM) dengan waktu maksimal 5 tahun 2. Kupedes Pertanian dengan masa sesuai dengan lama panen 3. Kupedes PDAM maksimal 2 tahun 4. Kupedes Briguna dengan waktu pelunasan maksimal 8 tahun Adapun prosedur-prosedur pinjaman Kupedes adalah sebagai berikut : 65 1. Prosedur Permohonan Pinjaman Prosedur ini merupakan awal prosedur pinjaman Kupedes, dimana nasabah/calon debitur mendatangi customer service dengan membawa persyaratan kemudian mendatarkan diri untuk mengajukan pinjaman Kupedes yang kemudian bagian customer service akan mendata diri calon nasabah ke dalam formulir pendaftaran model 72 Kupedes dan menyerahkannya kepada Kepala Unit untuk disetujui/disposisi. 2. Prosedur Persetujuan Pinjaman Kupedes Prosedur ini merupakan tindak lanjut dari pendaftaran calon debitur BRI, setelah Kepala Unit menyetujui kemudian diserahkan ke petugas yang berwenang yaitu Mantri untuk meninjau (survei) langsung ke tempat usaha atau tempat tinggal calon debitur dan kemudian menuangkan hasil tinjauan ke dalam model 72 Kupedes. 3. Prosedur Persetujuan dan Pencairan Pinjaman Kupedes Prosedur Persetujuan merupakan kelanjutan dari hasil tinjauan Mantri ke tempat usaha/tempat tinggal calon debitur. Setelah menuangkan hasil tinjauannya ke dalam model 72 Kupedes, Mantri Kemudian menyerahkan hasil laporan kepada Kepala Unit untuk meminta persetujuan untuk melanjutkan proses tersebut ke proses pencairan. Apabila Kepala Unit tidak menyetujuinya maka Mantri diharapkan untuk membuat laporan baru atau menyerahkan semua berkas nasabah ke customer service untuk diserahkan ke calon debitur. Prosedur pencairan merupakan tindak lanjut apabila Kepala Unit menyetujui permohonan calon debitur BRI. Dalam proses ini diawali customer service mengetik Surat Hutang (SH-03) dan kemudian meminta calon nasabah untuk menandatangani nya. Setelah itu diberikan kepada Kepala Unit untuk di cek dan mengaktifasi pinjaman dan menyerahkannya ke Teller untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan besarnya pinjaman yang disetujui.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104012;
dc.subjectKREDIT KUPEDES, PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSEROAN).TBKen_US
dc.titlePROSES PEMINJAMAN KREDIT KUPEDES PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSEROAN).TBK UNIT KALISATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [631]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record